Ombudsman Ungkap Ketidakprofesional Pengelolaan Parkir Batam

Ombudsman Ungkap Ketidakprofesional Pengelolaan Parkir Batam
FGD Perpakiran Batam dilakukan Ombudsman perwakilan Kepri (dok ombudsman)

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan RI menguak ketidakprofesional Pengelolaan Parkir ruang milik Jalan di Kota Batam. Ini terungkap dari hasil kajian serius yang dipaparkan lembaga itu sebagai respon atas masifnya keluhan publik baik pengguna kendaraan, para pelaku usaha dan atau pemilik properti atas penyelenggaraan perparkiran.

Sebagai institusi negara yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ombudsman menemukan Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan banyak penyimpangan dan atau melakukan pengabaian hukum dalam praktek penyelenggaraan perparkiran di Kota Batam.

“Selain tidak kompeten, ada pengabaian kewajiban hukum. Penyimpangan prosedur dan hal lainnya yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Batam yaitu oleh UPT Perparkiran sebagai unit teknis lembaga itu,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari sebagaimana resume paparan dari hasil kajian yang dirilis lembaganya, yang juga diperoleh telegrapnews.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Kritik Kinerja BU-SPAM Batam, Sebut Layanan Air Bersih Gagal Penuhi Standar

Baca juga: UMP Riau 2025 Ditetapkan Rp3.508.776,22, Naik 6,5% dari Tahun Sebelumnya

Ketidakprofesional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam ini tentu berkorelasi dengan ketidaknyamanan yang dirasakan penguna kendaraan bermotor. Termasuk juga semakin memberatkan ekonomi masyarakat Batam, khususnya bagi mereka dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Hal ini apalagi setelah Pemko Batam menerapkan kenaikkan tarif parkir kendaraan bermotor 100 persen di 2024 ini.

“Rakyat Batam menilai, kenaikan tarif Parkir saat ini (yaitu mulai tahun 2024,red) belum penting dilakukan,”demikian dijelaskan.

Buruknya pelayanan perparkiran terjadi pada semua hal baik pelayanan parkir berlangganan ataupun parkir dengan bayar di tempat. Untuk parkir berlanggan misalnya, Dishub Kota Batam diketahui belum memiliki standard tetap yang disahkan.

BACA JUGA:  Ombudsman: Publik Harus "Hukum" DLH Kota Batam dengan Sanksi Sosial

Penetapan titik parkir di diketahui asal-asalan dengan dilakukan sepihak oleh Dinas Perhubungan Kot Batam. Padahal, disebutkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Dinas Perhubungan Kota Batam harus melibatkan forum lalu-lintas dalam menetapkan titik-titik parkir ini dengan tepat dan efektif.

Dinas Perhubungan Kota Batam belum memberikan respon atas hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Kepri ini. Namun demikian, dalam buku Kebijakan Umum APBD Kota Batam 2025, disampaikan bahwa kebijakan Kenaikan Tarif Parkir di 2024 adalah satu dari dua penyumbang inflasi terbesar di Kota Batam sebagaimana dicatat Badan Pusat Statistik yaitu 0,23 persen. Sekedar perbandingan, kenaikan harga beras hanya menyumbang inflasi 0,07 persen, telur hanya 0,04 persen.

Baca juga: UMP Riau 2025 Ditetapkan Rp3.508.776,22, Naik 6,5% dari Tahun Sebelumnya

Rekomendasi Ombudsman

Ombudsman sendiri memberikan banyak rekomendasikan perbaikan untuk segera dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam termasuk merespon atas potensi kehilangan penerimaan daerah dari pendapatan atas restribusi parkir dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:  Dugaan Pungli oleh Oknum Petugas BPTD di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Truk ODOL Jadi Sasaran

Dari potensi ratusan milyar rupiah setiap tahunya, tercatat penerimaan parkir dari 2020-2023 hanya dikisaran rata-rata Rp4 milyar per tahun. Padahal di tahun 2019, penerimaan daerah dari tarif parkir sudah di angka Rp6,4 milyar.

“Pemko Batam dan atau institusi hukum terkait perlu peduli, menyikapi dengan serius terkait situasi penerimaan daerah dari Pengelolaan Parkir Ruas Jalan ini. Ada potensi kehilangan dengan jumlah yang besar dari uang yang ditarik dari rakyat dari sisi parkir ini,”kata Depae, seorang pemerhati pelayanan publik saat disinggung soal ketidakprofesional pelayanan parkir ini.

Penulis: lcm
Editor: MS