Operasi Bea Cukai Kepri Berhasil Tangkap Penyelundup Benih Lobster di Perairan Selat Pengelap

Operasi Bea Cukai Kepri Berhasil Tangkap Penyelundup Benih Lobster di Perairan Selat Pengelap
Beberapa waktu lalu bea cukai Batam dan KKP juga menggagalkan penyelundupan benih lobester. Benih lobster ini kemudian dilepasliarkan (dok bea cukai batam)

Telegrapnews.com, Batam – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 177.300 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Kepulauan Riau pada 26 Agustus 2024. Benih lobster tersebut akan diselundupkan keluar dari perairan Indonesia secara ilegal.

Proses penangkapan dimulai ketika petugas menerima informasi adanya aktivitas penyelundupan BBL menggunakan high speed craft (HSC). Modusnya ship to ship (STS) menuju luar perairan Indonesia.

Satgas patroli laut dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Satgas Laut Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan segera melakukan pemantauan terhadap HSC yang dicurigai tersebut.

BACA JUGA:  Cara Melindungi Konten Anda di TikTok dengan Menonaktifkan Opsi Unduhan Video

“Kami langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga membawa benih lobster ilegal tersebut mulai bergerak,” ujar Priyono Triatmojo, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dalam keterangannya, Jumat (30/08/2024).

Saat pemantauan, satgas mendeteksi dua unit HSC yang berdekatan di Perairan Selat Pengelap. Satgas pun langsung melakukan pengejaran, tetapi kapal penyelundup tersebut segera berusaha kabur dan berpencar.

“Satgas patroli laut langsung berbagi tugas menjadi dua tim untuk mengejar dua HSC tersebut,” jelas Priyono.

Pengejaran membuahkan hasil ketika satu kapal penyelundup kandas di Pulau Abang, Kepulauan Riau. Ditemukan bahwa muatan BBL sudah dipindahkan ke HSC lain.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster di Perairan Pulau Topang

Sementara itu, tim patroli lain berhasil mengejar kapal kedua yang kemudian kandas di Pulau Paku Terus. Namun, pelaku, yang diduga dua orang, melompat dari kapal dan berhasil melarikan diri.

Setelah itu, satgas patroli laut segera membawa kapal beserta barang bukti ke kantor untuk diperiksa. Hasilnya, satu HSC ditemukan dalam kondisi tanpa muatan. Sementara HSC lainnya membawa 177.300 ekor benih lobster jenis pasir dengan perkiraan nilai mencapai Rp 17,7 miliar.

Atas tindakan penyelundupan ini, benih lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut di Wilayah Perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.

Proses pelepasliaran dilakukan bersama Lanal TBK, Polres Karimun, Stasiun Bakamla Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun. Serta Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kura-Kura Dilindungi di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

Penyelundupan benih lobster tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pelaku juga melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang tentang Perikanan. Serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Penulis: jodeni