More

    OTT di Karimun: Polisi Tangkap Oknum Wartawan dan Pengacara Diduga Memeras ASN

    Telegrapnews.com, Karimun – Dua pria berinisial F dan H ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau.

    Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, di dua lokasi berbeda, yakni Hotel 21 Karimun dan Cafe Padi Mas. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 29.980.000.

    BACA JUGA:  Debat Paslon Pilkada Kepri Akan Bahas Pembangunan Inklusif di Radisson Hotel Batam

    Menurut informasi yang beredar, H diketahui sebagai seorang oknum wartawan, sedangkan F adalah seorang pengacara di Karimun.

    Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan mengancam para camat akan melaporkan dugaan korupsi di tingkat kecamatan kepada Kejaksaan Negeri Karimun atau mempublikasikannya di media.

    “Mereka menakut-nakuti para camat dengan ancaman akan memberitakan atau melaporkan dugaan korupsi tersebut,” ujar Robby.

    BACA JUGA:  Terungkap! Pembunuh Wanita di Karimun Ternyata Mantan Suami, Ditangkap Warga Saat Coba Kabur

    Saat ini, Polres Karimun masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Menanggapi kabar tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, menegaskan bahwa terduga pelaku H bukan merupakan anggota IWO.

    “Kami sangat menyayangkan bahwa insiden ini terjadi pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) ke-79,” ungkapnya seperti dikutip inews, Rabu (12/2/2025).

    BACA JUGA:  Mafia Lama di Pelabuhan Resmi Batam, Penyelundupan PMI Non Prosedural Terus Terjadi

    Rusdianto juga menegaskan bahwa IWO Karimun mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang transparan dan adil dalam kasus ini.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini