Panitia Konferprov Luar Biasa PWI Kepri Buka Pendaftaran Calon Ketua dan DK PWI

Panitia Konferprov Luar Biasa PWI Kepri Buka Pendaftaran Calon Ketua dan DK PWI
Panitia Konferprov Luar Biasa PWI Kepri membuka pendaftaran calon ketua PWI dan ketua DK PWI Kepri (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Dalam persiapan Konferprov Luar Biasa PWI Kepri yang dijadwalkan pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Hotel 89, Penuin, Batam, panitia penyelenggara membuka pendaftaran calon Ketua PWI Kepri dan calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri.

Pendaftaran ini dibuka setelah rapat terbatas yang dihadiri oleh Organizing Committee (OC), Steering Committee (SC). Turut hadir Ketua DK PWI Kepri Raman Damora dan Penanggungjawab yang juga PLT Ketua PWI Kepri, Marganas Nainggolan serta pengurus PWI Pusat Denni Risman.

Ketua Panitia Konferensi Luar Biasa PWI Kepri, Tunggul Manurung, mengungkapkan bahwa proses penjaringan bakal calon ketua ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PWI Pusat dan PD/PRT PWI. Pendaftaran bakal calon dibuka hingga Selasa, 18 Februari 2025.

BACA JUGA:  Buaya Terlihat di Pantai Bahagia Nongsa, Warga Batam Khawatir Menyusul Viral di Media Sosial

Tunggul menegaskan bahwa meskipun pendaftaran terbuka hingga tanggal tersebut, proses verifikasi administrasi bakal calon akan dilakukan oleh PWI Pusat.

Para calon yang berminat diharapkan segera datang ke sekretariat di Imperium Superblok Blok B nomor 6, Batam Center untuk mengambil formulir pendaftaran.

“Jika ada yang berminat untuk mendaftar, bisa langsung mengambil formulir pendaftaran ke sekretariat atau menghubungi narahubung panitia,” kata Tunggul.

BACA JUGA:  PWI Kepri Tunjuk Arizki Fil Bahri sebagai Plt Ketua PWI Natuna, Ditugaskan Gelar Konferkab

Adapun berkas yang diperlukan untuk pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Foto kopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)
  3. Foto kopi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau UKW Utama
  4. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Pas foto 4×6 (warna merah) 2 lembar
  6. Bukti pernah menjadi SK Pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota.

Tunggul juga mengingatkan bahwa berdasarkan surat PWI Pusat, jika hanya ada satu calon yang memenuhi syarat, maka calon tersebut akan langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno.

BACA JUGA:  Ady Indra Pawennari, Pebisnis Pasir Kuarsa Kepri Dijebloskan ke Penjara untuk 20 Hari Kedepan

Namun, jika terdapat lebih dari satu calon yang memenuhi syarat, maka akan dilakukan pemungutan suara dengan sistem “one man one vote” yang mengutamakan suara setiap anggota dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilihan ketua akan dilakukan dengan cara mencoblos tanda gambar wajah masing-masing calon yang disertai nama lengkap, dan calon yang mendapatkan minimal 50 persen + 1 suara akan langsung ditetapkan sebagai ketua.

Dengan proses ini, Tunggul berharap Konferprov Luar Biasa PWI Kepri dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepengurusan yang solid untuk kemajuan organisasi.

Editor: dr