Pekerjaan Galangan Kapal Berduka ,Buntut Ledakan Kapal MT Federal II PT ASL Memakan Korban Jiwa

TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dilaporkan kembali terbakar. Sebanyak 10 pekerja tewas serta 18 lainnya terluka.

“Sementara korban yang sudah diketahui sebanyak 28 orang. Sepuluh orang di antaranya meninggal dunia, 18 masih dalam perawatan intensif,” kata Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, dilansir Rabu (15/10/2025).

Asep mengatakan 18 orang korban lainnya saat ini tengah mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Para korban dirawat di beberapa rumah sakit.

“Mudah-mudahan yang 18 korban ini bisa selamat dan masih dalam perawatan intensif di beberapa rumah sakit,” ujarnya saat mengunjungi korban di RS Mutiara Aini.

BACA JUGA:  Pengukuran Lahan di Seraya Atas Batam Batal, Warga Tahan Kedatangan Tim Terpadu

Ia menambahkan terdapat empat orang korban luka berat yang tengah dirawat di ruang ICU RS Mutiara Aini. Pihaknya juga masih memastikan kondisi korban lainnya.

“Luka berat di rumah sakit ini ada empat yang dalam perawatan di ruang ICU. Tempat lain kami masih mengecek juga, sementara di tiga rumah sakit,” ujarnya.

Terkait penyebab kecelakaan, Asep menyebutkan saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya. Ia menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Menurut pakar hukum senior Batam M.Fatan Riyadhi,S.H.,M.H. Advokat di Batam.Pengawasan yg kurang dan minim menjadi penyebab utama kecelakaan kerja meski tidak mengenyampingkan takdir seseorang pekerja. Pihak yg bertanggung jawab akan tampak jelas jika penyelidikan dan penyidikan atas musibah tersebut diungkap secara terang benderang tanpa pengabaian pada pihak pihak yg sengaja bersembunyi.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Bongkar Sarang Narkoba di Kampung Madani, Batam

Seharusnya dapat dipahami secara hukum bahwa yg potensi bertangung jawab antara lain 1.Dugaan kepada siapa yg mempekerjakan korban di tempat kerja tersebut yg menambrak aturan aturan hukumnya.2. Dugaan siapa yg tidak menerapkan SOP atau K3.3. Dugaan Siapa atau pihak yg tidak melakukan pengawasan rutin sesuai ketentuan hukum tentang usaha dok atau bengkel reparasi kapal.4. Dugaan Pengelola tenagakerja yg mengirim tenaga kerja ke perusahaan tersebut yg sebenarnya tenaga kerja tersebut sangat tidak layak untuk memegang pekerjaan seperti itu.

BACA JUGA:  Lagi, PMI di Malaysia Dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center

Lanjut Fatan,Meskipun akhirnya kita menunggu kesimpulannya dan penyidikan pihak yg berwajib. Jika para tersangkanya atau pihak yg memenuhi unsur perbuatan pidana atas pelanggaran ketentuan perundang undangan yg berlaku dalam peristiwa ini berhasil diadili, maka tuntutan perdatanya juga dapat dilakukan oleh korban atau ahli warisnya.
Dalam istilah pertanggung jawaban juga dikenal pertanggung jawaban Korporasi.Kita berharap pihak penyidik juga akan menyasar apakah ada penyuapan sehingga terjadi lemahnya pengawasan dan meminimkan syarat syarat yg harus nya mutlak dipenuhi oleh perusahan.

Pertanggung jawaban kepada seseorang adalah seberapa besar kesalahan maupun jenis kesalahannya dan akan menentukan konsekwensi hukum apa yg akan dipikulnya.