
Telegrapnews.com, Batam – Martinus Eko Widodo, terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak di Batam, akhirnya ditangkap di kampung halamannya di Lampung. Dia dinyatakan buron selama 8 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Waykanan pada Kamis sore, 31 Oktober 2024.
Martinus diamankan di rumahnya di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Lampung.
“Tim Tabur berhasil mengamankan buron asal Kejari Batam yang sudah menjadi DPO selama 8 tahun,” ujar Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf.
Yusnar menjelaskan bahwa Martinus divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2016 atas kasus pelecehan seksual terhadap anak. Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Martinus terbukti melakukan tindak pidana dengan memaksa, tipu muslihat. Dia membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat diamankan di rumahnya, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” tambah Yusnar.
Baca juga: Pegawai Kementrian Komdigi Diduga Lindungi Seribu Situs Judi Online, Pungut Rp 8,5 Juta per Situs
Setelah ditangkap, Martinus dibawa ke Kejaksaan Negeri Waykanan, lalu diterbangkan ke Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam. Ia akan menjalani hukuman di Lapas Batam sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri, termasuk Kasi V Adityo Utomo (Ketua Tim), saya (Yusnar), Rama Andika Putra, dan Ryan Hidayat P, mengawal proses ini hingga ke Batam,” jelas Yusnar.
Yusnar juga menegaskan bahwa melalui program Tabur, Kejaksaan Tinggi Kepri terus berupaya menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Kami mengimbau para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.
Baca juga: Tanpa Asnawi dan Dimas Drajad, Ini Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Jepang dan Arab Saudi
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan, membenarkan bahwa terpidana telah diserahkan kepada pihaknya.
“Ya benar, terpidana sudah diserahkan ke kami untuk menjalankan hukuman selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Martinus, mantan petugas kebersihan di sebuah tempat penitipan anak di Sukajadi, Batam, dinyatakan bersalah atas pelecehan terhadap balita berusia 3 tahun.
Pengadilan Negeri Batam sempat memvonis bebas. Tetapi jaksa penuntut umum (JPU) Aji Sastrio Prakoso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Penulis: jd