WNA Singapura, yang masuk Batam, Bintan dan Karimun dikenakan pemeriksaan manual imigfrasi (dok imigrasi batam)
Telegrapnews.com, Batam – Pemeriksaan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) pemegang Permanent Resident (PR) Singapura yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) kini dilakukan secara manual di Batam, Bintan, dan Karimun. Pemegang PR Singapura diizinkan tinggal selama empat hari tanpa perpanjangan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa pemeriksaan manual ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap pemegang PR Singapura yang memasuki Indonesia. Ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024.
Baca juga:MHTC Luncurkan Paviliun Layanan Kesehatan di Mega Mall Batam untuk Jangkau Pasar Kepri
“Pemeriksaan dilakukan secara manual di konter imigrasi, tidak bisa melalui autogate. Kami juga terus melakukan patroli pengawasan orang asing atau jagratara,” ungkap Kharisma pada Senin (14/10/2024).
Selain itu, pemegang PR Singapura yang memanfaatkan BVK harus memenuhi sejumlah kriteria. Seperti memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura dan memegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru. Mereka juga tidak boleh berasal dari negara-negara Calling Visa seperti Afghanistan, Israel, Korea Utara, dan beberapa lainnya.
Baca juga: Singapura Dilanda Banjir, PUB Keluarkan Peringatan Banjir di Seluruh Pulau
Kharisma menegaskan bahwa BVK hanya memberikan izin tinggal selama empat hari yang tidak dapat diperpanjang. Pemegangnya akan dikenakan denda jika melebihi batas waktu.
WNA pemegang BVK dapat masuk melalui beberapa pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun. Seperti Batam Centre, Nongsa Terminal Bahari, Sekupang, dan Sri Bintan Pura. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 Oktober 2024 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Baca juga: Buntut Kepemimpin Ahmed Al Kaf, Netizen Indonesia Serbu Akun Wasit Orman dan Googe Maps Bahrain
Menurut Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas pengusaha dan wisatawan mancanegara, terutama dari Singapura. Provinsi Kepulauan Riau dengan destinasi wisata potensial seperti Batam dan Bintan diharapkan mampu menarik lebih banyak wisatawan dan investor asing.
Ketua Bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, Tjaw Hioeng, menyebut kebijakan ini merupakan langkah positif dalam memperlancar kunjungan pengusaha asing. Terutama mereka yang memiliki PR Singapura.
“Ini peluang besar untuk meningkatkan investasi dan pariwisata di Batam, Bintan, dan Karimun,” pungkas Tjaw.
Editor: jd
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., foto bersama dengan Kepala Kanwil DJP Kepri…
Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan, Fary Francis bertemu Minister Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, Kenji Enoshita.…
Workshop penguatan gugus tugas TPPO. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepri bersama Pemerintah Provinsi dan…
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. F. Istinewa TelegrapNews.com – Dalam rangka menyemarakkan…
gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang hingga sosok…
Petugas kepolisian berjaga di salah satu titik bazar Ramadhan di Kota Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com…