Batam

Pemegang Permanent Resident Singapura Dikenai Pemeriksaan Manual di Batam, Bintan, dan Karimun

Telegrapnews.com, Batam – Pemeriksaan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) pemegang Permanent Resident (PR) Singapura yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) kini dilakukan secara manual di Batam, Bintan, dan Karimun. Pemegang PR Singapura diizinkan tinggal selama empat hari tanpa perpanjangan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa pemeriksaan manual ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap pemegang PR Singapura yang memasuki Indonesia. Ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024.

Baca juga:MHTC Luncurkan Paviliun Layanan Kesehatan di Mega Mall Batam untuk Jangkau Pasar Kepri

“Pemeriksaan dilakukan secara manual di konter imigrasi, tidak bisa melalui autogate. Kami juga terus melakukan patroli pengawasan orang asing atau jagratara,” ungkap Kharisma pada Senin (14/10/2024).

Selain itu, pemegang PR Singapura yang memanfaatkan BVK harus memenuhi sejumlah kriteria. Seperti memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura dan memegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru. Mereka juga tidak boleh berasal dari negara-negara Calling Visa seperti Afghanistan, Israel, Korea Utara, dan beberapa lainnya.

Baca juga: Singapura Dilanda Banjir, PUB Keluarkan Peringatan Banjir di Seluruh Pulau 

Pintu Masuk

Kharisma menegaskan bahwa BVK hanya memberikan izin tinggal selama empat hari yang tidak dapat diperpanjang. Pemegangnya akan dikenakan denda jika melebihi batas waktu.

WNA pemegang BVK dapat masuk melalui beberapa pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun. Seperti Batam Centre, Nongsa Terminal Bahari, Sekupang, dan Sri Bintan Pura. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 Oktober 2024 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Baca juga: Buntut Kepemimpin Ahmed Al Kaf, Netizen Indonesia Serbu Akun Wasit Orman dan Googe Maps Bahrain

Menurut Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas pengusaha dan wisatawan mancanegara, terutama dari Singapura. Provinsi Kepulauan Riau dengan destinasi wisata potensial seperti Batam dan Bintan diharapkan mampu menarik lebih banyak wisatawan dan investor asing.

Ketua Bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, Tjaw Hioeng, menyebut kebijakan ini merupakan langkah positif dalam memperlancar kunjungan pengusaha asing. Terutama mereka yang memiliki PR Singapura.

“Ini peluang besar untuk meningkatkan investasi dan pariwisata di Batam, Bintan, dan Karimun,” pungkas Tjaw.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

20 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

21 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago