
Telegrapnews.com, Jakarta – Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), terkait dugaan penggelapan dana organisasi sebesar Rp1,77 miliar, resmi ditunda hingga minggu depan. Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan HCB karena kuasa hukumnya tidak dapat hadir.
“Penundaan ini dilakukan atas permintaan HCB yang menyatakan bahwa kuasa hukumnya berhalangan hadir,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/10/2024).
Menurut Ade Ary, HCB telah bertemu dengan penyidik untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Penyelidikan terkait penggelapan dana organisasi PWI Pusat ini masih ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Selalu Bohong: Kisah Kebohongan Demi Kebohongan di Tubuh PWI Pusat
Laporan awal dugaan penggelapan diterima pada 8 Agustus 2024, dari seorang pelapor berinisial HB yang mengklaim bahwa organisasi PWI sebagai korban. “Terlapor dalam kasus ini adalah HCB dan beberapa pihak lainnya,” beber Ade Ary.
Kronologi Kasus:
Kasus ini bermula pada November 2023, saat pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk membahas peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Dari audiensi tersebut, Kementerian BUMN memberikan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar untuk mendukung kegiatan UKW. Konsekuensinya, PWI diwajibkan mempromosikan BUMN.
Baca juga: Eks Ketum PWI Pecatan HCB Dkk Diusir dari Gedung Dewan Pers
Namun, pada Februari 2024, HCB yang menjabat sebagai Ketua Umum PWI saat itu, diduga menarik dana sebesar Rp1,77 miliar dengan alasan pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN. Hal ini memicu kerugian yang dilaporkan oleh HB.
“Kami sedang mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor, apakah sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tambah Ade Ary.
Saat ini, penyidik telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa sejumlah saksi, dan mengirimkan panggilan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Baca juga: Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun Dari Kantor PWI Pusat
Kasus Penggelapan Dana Rp1,77 Miliar:
Kasus yang melibatkan HCB ini diduga merupakan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Dana sebesar Rp1.771.200.000 menjadi fokus utama perkara ini.
Penyelidikan lebih lanjut akan berfokus pada verifikasi bukti. Keterangan dari saksi serta terlapor untuk mengungkap apakah dugaan penggelapan ini terbukti.
Editor: denni risman