More

    Pemerkosaan di Perumahan Anggrek Mas Batam, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

    Telegrapnews.com, Batam – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Batam, yang menjadi korban pemerkosaan, meminta agar pelaku yang memperkosa dirinya dihukum seberat-beratnya.

    Permohonan ini disampaikan oleh saksi yang berinisial T saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Andi Irawan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (5/11/2024).

    “Saya mohon pelakunya dihukum seberat-beratnya. Akibat kejadian ini, saya mengalami trauma yang sangat mendalam,” ungkap T dengan suara terbata-bata setelah memberikan keterangan dalam sidang yang digelar secara tertutup.

    Baca juga: Dua Terdakwa Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

    BACA JUGA:  Sidang Pra-peradilan Kasus Kapten KM Rizki Laut IV Ditunda, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Sprint Hukum

    Saksi menceritakan bahwa peristiwa tragis itu terjadi di kamar kosnya di kawasan Perumahan Anggrek Mas, Batam Kota, saat dirinya baru pulang kerja dan hendak mandi. Pelaku, Andi Irawan, datang berpura-pura menanyakan penghuni kos lainnya yang sedang tidak ada di tempat.

    Tanpa menaruh curiga, T menyarankan Andi untuk mengetuk kamar penghuni yang dimaksud. Namun, setelah itu, T pun melanjutkan aktivitasnya hendak mandi, sementara pelaku tetap berdiri di depan kamar. Memanfaatkan situasi, Andi kemudian mendekati korban dengan membawa pisau dan mengancam akan membunuhnya jika tidak menurut.

    “Saya digiring masuk ke dalam kamar dengan pisau yang masih menempel di leher. Dalam kondisi terancam, akhirnya kehormatan saya pun berhasil direnggut terdakwa,” kata T sambil menahan tangis.

    BACA JUGA:  Titik Parkir Resmi di Batam Cuma 9-10% yang Teratur, Ombudsman: Besar Potensi Kebocoran Retribusi!

    Baca juga: Polda Riau Gerebek Rumah Mewah di Batam, Temukan Ratusan Karung Barang Bekas Selundupan

    Korban menceritakan bahwa dirinya akhirnya berhasil kabur setelah melihat pelaku lengah, dan langsung berteriak meminta bantuan. Tak lama setelah itu, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas keamanan kompleks perumahan.

    Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Dia mengaku takut bertemu dengan orang tak dikenal.

    “Saya takut mati, saya single mom dengan anak usia 3 tahun. Kejadian ini sangat mengerikan,” ungkapnya sembari terisak.

    BACA JUGA:  Serangan Brutal di Kampung Sembulang, Rempang: Ini Fakta Awalnya

    Korban berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, khawatir pelaku akan kembali mencari dirinya jika segera dibebaskan.

    “Saya takut kalau dia cepat keluar, dia mungkin bisa mencari saya lagi,” ujarnya dengan cemas.

    Terdakwa, Andi Irawan, dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    Pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan keterangan dari terdakwa sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.

    “Pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan pada persidangan yang akan datang,” kata JPU saat meninggalkan PN Batam.

    Penulis: lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini