TelegrapNews.com, Batam – Wakil Wali Kota Batam sekaligus ex officio menjadi Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra menjadikan permasalahan reklame (setelah sampah) sebagai fokus pidatonya saat pelantikan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota. Orang nomor 2 (dua) di Pemko itu menyinggung reklame yang tidak membayar pajak.
“Reklame di cek. Mana yang bayar pajak, mana yang tidak. Mana yang berurusan dengan BP Batam. Kita rapikan. Yang nggak perlu, dipotong saja. Itu pesan Bapak Presiden Prabowo,” ujar Li Claudia Chandra, dalam pidatonya, kepada jajaranya di Pemko Batam dan BP, Senin (3/4/2025), di Gedung DPRD Kota Batam.
Penegasan orang nomor 2 (dua) di Kota Batam, ini juga disampaikan di depan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kota Batam, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kepolisian Resort Barelang, Komanda Kodim 0316, Kepala Pengadilan Negeri Kota Batam, Kepala Imigrasi dan lainnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam 2025, Pemko Batam menargetkan penerimaan dari pajak reklame adalah sebesar Rp23 miliar. Itu meliputi pajak reklame papan, bilboard, video tron, megatron sebesar Rp19 miliar, dan pajak reklame kain, stiker serta lainnya sebesar Rp4 miliar.
Berbeda dengan kota atau kabupaten lain yang proses perizinan reklame hanya ditangani oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten. Di Batam, untuk pengadaan usaha reklame, perusahaan reklame dihadapkan pada dua institusi, yaitu BP Batam dan Pemko Batam.
BP Batam sendiri mengeluarkan izin alokasi pemanfaatan lahan untuk reklame. Disini, perusahaan mengurusan izin penggunaan lahan setiap tahun, dan juga harus membayar biaya penggunaan lahan per tahun. Disebutkan, beberapa entitas yang mendapatkan alokasi lahan banyak yang menunggak pembayaran biaya penggunaan lahan.
Setelah dari BP Batam, pihak perusahaan reklame selanjutnya membayar Pajak Reklame untuk setiap jenis reklame yang akan dipasang kepada Pemerintah Kota Batam. Tahun 2025 ini disebutkan, besar pajak reklame naik hampir 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Apakah target Pemko Batam Rp23 miliar telah efektif dibandingkan dengan potensi usaha reklame serta besar pajak yang ditetapkan? Mengacu para penekanan Li Claudia Chandra terkait reklame yang tidak membayar pajak, realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha jasa reklame ini bisa diperoleh di atas target yang ditetapkan. Unsur terkait perlu melakukan pengawasan yang lebih efektilf.
Penulis : LCM
Editor. : MS