Pemko Batam Targetkan Rp286 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan

Pemko Batam Targetkan Rp286 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan
Pemko Batam menargetkan Rp 286 miliar dari opsen PKB dan BBNKB (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam- Pemerintah Kota Batam menargetkan mendapatkan penerimaan sekitar Rp286 miliar dari Opsen Pajak Kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB). Ini seiring mulai diberlakukannya UU/No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terhitung mulai 5 Januari 2025.

Dari opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ditargetkan sebesar Rp114 miliar. Sementara dari opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Pemko Batam menargetkan sebesar Rp172 miliar.

Opsen ini telah dituangkan dalam APBD Kota Batam 2025. Kini Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Batam tengah gencar melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor ini.

Seperti diketahui, opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan 2 komponen tambahan Pajak Kendaraan untuk Daerah dari 5 jenis Pajak yang sudah ada sebelumnya yaitu PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB. Sehingga kini total komponen yang harus dibayarkan pemilik kendaraan adalah 7 (tujuh) jenis Pajak.

BACA JUGA:  Singapura Cetak Tingkat Pengangguran Terendah, Gaji Rata-rata Capai Rp 62 Juta per Bulan

Pajak Daerah kendaraan yang dibayarkan warga, sebelumnya hanya masuk ke Kas Daerah Pemprov Kepri. Dari hasil pajak kendaraan yang diperoleh, 70 persen menjadi bagian Pemprov Kepri dan hanya 30 persen yang distribusikan ke kas 5 pemerintah kabupaten yang ada, yaitu Pemkab Karimun, Pemkab Bintan, Pemkab Lingga, Pemkab Natuna, Pemkab Kepulauan Anambas dan 2 Pemerintah Kota yaitu Pemko Batam dan Pemko Tanjung Pinang.

Namun dengan pemberlakuan opsen Pajak ini, bagian pajak kendaraan untuk Pemerintah Kota Batam akan masuk langsung ke kas Daerah Pemko Batam. Tidak perlu lagi menunggu setoran dari Pemprov. Jumlahnya juga sudah tetap, dan tidak bergantung pada pemberian yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

BACA JUGA:  Kunjungi Tanjung Riau, Wamenpar Minta Pemko Batam Perbanyak Atraksi Wisata

Besaran Opsen Pajak

Besar opsen Pajak adalah 66 persen dari PKB yang ditetapkan Pemprov Kepri. Jika misalnya PKB adalah Rp2 juta,- maka opsen PKB adalah 66 persen dikali Rp2 juta, yaitu Rp1,32 juta.

Sementara Pajak Kendaraan yang dibayarkan oleh warga adalah Rp3,32 juta. Jadi, semakin besar beban Pajak yang ditetapkan Pemprov, maka semakin besar pula nilai opsen Pajak yang diperoleh oleh Pemko Batam.

Dengan pemberlakuan opsen Pajak, jumlah Pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat bisa naik atau turun. Tergantung beban Pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Karena UU ataupun Peraturan Pemerintah kini menetapkan bahwa batas maksimal PKB adalah 1,2 persen, sementara BBNKB adalah maksimal 12 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

BACA JUGA:  Menghitung Kerugian Negara di Tengah Proyek Gagal Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar, Batam

Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Golden View Hotel Bengkong, Kamis (23/01/2024) lalu.

“Kebijakan pengenaan opsen Pajak ini ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB, dan Pajak BBNKB,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, saat menghadiri sosialisasi opsen PKB, itu.

Sebelumnya Bapenda juga melakukan sosialisasi di dua kecamatan yaitu Kecamatan Batuampar dan Lubukbaja. Sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024, penerapan opsen ini tidak akan meningkatkan beban pajak masyarakat.

Penulis : LCM
Editor. : MS