Telegrapnews.com, Batam – Pemko Batam menetapkan cuti bersama untuk perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) selama tiga hari, yaitu 25 dan 26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025. Para pegawai di lingkungan Pemko Batam diharapkan kembali bertugas pada 2 Januari 2025.
Namun, pegawai diberikan opsi untuk mengajukan tambahan cuti tahunan selama tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Senin (30/12).
“Pegawai boleh memperpanjang cuti, asalkan tidak melebihi jatah cuti tahunan dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Setiap pengajuan cuti harus diatur dengan jelas siapa yang menggantikan, terutama untuk unit pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” ujar Jefridin.
Jefridin menegaskan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan publik, terutama pada unit-unit krusial seperti rumah sakit dan instansi lain yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti, terutama di sektor yang bersifat krusial seperti kesehatan. Sudah ada mekanisme untuk memastikan setiap pegawai yang cuti memiliki pengganti,” tambahnya.
Pengecualian berlaku bagi tenaga pendidik, mengingat kalender akademik menetapkan siswa kembali ke sekolah pada 6 Januari 2025. “Guru harus menyesuaikan dengan kalender akademik. Jadi, cuti tambahan untuk guru tidak memungkinkan,” jelas Jefridin.
Pegawai Pemko Batam memiliki hak cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja. Menurut Jefridin, mayoritas pegawai jarang mengambil cuti tahunan sekaligus, sehingga tambahan cuti pasca-Nataru masih dimungkinkan.
“Keseimbangan antara waktu istirahat dan tanggung jawab kerja harus tetap terjaga,” ujar Jefridin.
Pemko Batam berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan bijak oleh para pegawai tanpa mengabaikan tugas pelayanan kepada masyarakat. Pemko juga berkomitmen memastikan aktivitas pemerintahan kembali normal pada 2 Januari 2025.
Editor: dr