Pemprov Kepri Ingin Seluruh Nelayan Mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Gubernur Ansar Ingin Semua Nelayan di Kepri Mendapat JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan

Telegrapnews.com, Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menginginkan seluruh nelayan di Kepri mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindunan tersebut brupa program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Hingga saat ini tahun 2024 sudah 31.556 nelayan yang mendapat terlindungi JKK dan JKM.

Seluruh setoran pembayarannya tersebut di subsidi oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Tegaskan Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Menjadi Kunci Keberhasilan

Secara rinci dari 31.556 nelayan tersebut masing-masing dari Kabupaten Bintan sebanyak 4.435 nelayan.

Kemudian dari Kabupaten Karimun sebanyak 5.535 nelayan, dan dari Lingga sebanyak 9.775 nelayan.

Sementara Kepulauan Anambas sebanyak 4.339 nelayan, Natuna sebanyak 4.187 nelayan.

Serta Kota Batam sebanyak 2.082 nelayan dan Kota Tanjungpinang sebanyak 1.203 nelayan.

Menurut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, bahwa Progran perlindungan JKK dan JKM untuk nelayan ini bagian dari Progran strategis Pemprov Kepri dalam rangka mensejahterakan masyarakat nelayan.

BACA JUGA:  Wagub Kepri Nyanyang Ingatkan ASN Masuk Kantor Sesuai Jadwal, Tak Boleh Tambah Libur

Jika seorang nelayan yang sedang melaut kemudian mengalami kecelakaan ditengah laut dan meninggal dunia.

Maka dengan adanya perlindungan ini, pihak keluarga akan menerima santunan hingga Rp70 juta.

Tidak hanya itu, dua orang anaknya juga akan dibiayai pendidikannya hingga selesai S1.

“Laut Kepri ini luas dan pulaunya sangat banyak.

Dan mata pencaharian utama masyarakat Kepri adalah nelayan dengan berbagai resiko ombak, serta badai yang harus dihadapi.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gelar Audit Kinerja Tahap I Tahun Anggaran 2025

Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM ini setidaknya memberikan jaminan bagi mereka jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ditengah laut,” terang Ansar, Senin 12 Agustus 2024.