Pemprov Riau Himbau ASN Jaga Integritas, Larang Kendaraan Dinas untuk Liburan

Pemprov Riau Himbau ASN Jaga Integritas, Larang Kendaraan Dinas untuk Liburan
Pemrov Riau melarang ASN menggunakan kenderaan dinas untuk libur natal 2024 (mc pemrov riau)

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Pemprov Riau melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama selama libur akhir tahun 2024 dan perayaan Natal serta Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Taufik OH, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi keperluan tugas negara.

“Kendaraan dinas itu memang diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan akhir tahun,” kata Taufik pada Rabu (25/12/2024).

BACA JUGA:  UMP Riau 2025 Ditetapkan Rp3.508.776,22, Naik 6,5% dari Tahun Sebelumnya

Berbeda dengan kebijakan pada libur Lebaran 2024, kali ini Pemprov Riau tidak lagi mengumpulkan kendaraan dinas di satu lokasi. Sebelumnya, kendaraan dinas sempat dikandangkan di halaman belakang gedung daerah di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, yang menimbulkan sejumlah masalah, seperti kerusakan akibat paparan cuaca ekstrem.

“Untuk libur Nataru kali ini, kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan. Cukup diserahkan ke pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja,” jelas Taufik.

BACA JUGA:  Enam Perempuan Calon Menteri Panggilan Prabowo: Sri Mulyani hingga Meutya Hafid

Pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa parkir terbuka tanpa atap menyebabkan kendaraan dinas terpapar langsung oleh hujan dan panas, sehingga meningkatkan biaya perawatan.

“Kami memutuskan untuk tidak lagi menerapkan kebijakan pengandangan kendaraan karena kerusakan ini,” tambahnya.

Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas. Serta memastikan fasilitas tersebut tetap dalam kondisi siap digunakan untuk tugas-tugas penting.

“Kami mengingatkan para ASN dan pejabat untuk menjaga integritas. Serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam mematuhi larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Taufik.

BACA JUGA:  Banjir Rendam 1.200 Rumah di Kecamatan Rambah, Rohul, Riau, Akses Transportasi Terputus

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Riau untuk meningkatkan profesionalisme ASN sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas negara.

Pemprov Riau mengajak seluruh ASN dan pejabat daerah untuk menjaga integritas. Serta memanfaatkan fasilitas negara secara bijak, demi mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Penulis: kur