Telegrapnews.com, Riau – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau akan melaksanakan lelang non eksekusi barang milik daerah (BMD) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Lelang ini akan berlangsung dari tanggal 18 hingga 25 Februari 2025 menggunakan sistem open bidding.
Sebanyak 23 unit mobil dinas dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau akan dilelang, dengan dua kategori penawaran. 17 kendaraan dijual secara per unit, sementara 6 unit kendaraan dijual dalam satu paket.
Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi yang dapat diakses di www.lelang.go.id. Calon peserta lelang diharuskan mendaftar, mengaktifkan akun, serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama pribadi melalui situs yang telah disediakan. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi alamat situs www.bit.ly/e-auctionkpknl.
Kepala BPKAD Riau, Indra, menjelaskan bahwa lelang ini melibatkan kendaraan dinas dari berbagai merek, seperti Mitsubishi, Nissan, Mercedes Benz, Mazda, Toyota, Isuzu, dan KIA, dengan total nilai perolehan BMD sebesar Rp7.482.381.620,90. Seluruh kendaraan yang dilelang berusia minimal tujuh tahun.
“Penjualan barang milik daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan aset yang berlebih atau tidak lagi dimanfaatkan secara ekonomis,” ungkap Indra.
Lelang ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, yang mewajibkan penjualan BMD dilakukan secara lelang.
Lelang ini juga memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah, salah satunya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses penjualan aset negara. Penetapan pemenang lelang akan diumumkan setelah batas waktu penawaran berakhir pada pukul 10.00 WIB.
Penulis: kur