More

    Penganiayaan di Rumah Makan Batam, Polisi Ungkap Motif Pelaku

    TelegrapNews.com, Batam — Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Peristiwa itu menyebabkan seorang pria berinisial S (29) mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.

    Kejadian itu berlangsung pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri serta tangan kanan setelah diserang menggunakan parang.

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian mengatakan, setelah kejadian, korban sempat menghubungi pelapor berinisial MR untuk meminta pertolongan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis sebelum peristiwa itu dilaporkan ke polisi.

    BACA JUGA:  Polda Kepri Aspirasi Demo Aliansi Driver Online Berlangsung Tertib, Damai dan Kondusif

    “Korban mengalami luka cukup serius akibat senjata tajam. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Sagulung,” kata Debby saat konferensi pers, Minggu (28/12/2025).

    Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa penganiayaan itu dilakukan secara terencana. Motif pelaku diduga kuat dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

    Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial R (29). Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan pengejaran.

    BACA JUGA:  Isteri dan Pengacara Terdakwa Kasus BBM Lingga Kembalian Uang Ke Negara

    Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Tembesi, Kota Batam. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus itu.

    Barang bukti yang disita antara lain satu helai kaos lengan panjang warna hitam, satu celana panjang warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

    BACA JUGA:  BP3MI Kepri Pulangkan 83 PMI Non-Prosedural, Termasuk Lansia dan Anak Kecil

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Warga juga diminta segera melapor ke aparat kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal.(Wan)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini