Telegrapnews.com, Batam – Penggusuran rumah warga di RW 16 Tembesi Tower oleh Tim Terpadu Batam, tuntas, Jumat (10/1/2024). Pasca digusur, sebanyak 207 warga Tembesi Tower, Batam, mendatangi Kantor PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) untuk mengajukan ganti rugi.
Ketua Tim Pembebasan Lahan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menyatakan bahwa hampir seluruh warga yang sebelumnya bertahan kini telah mendaftar untuk mendapatkan kompensasi dari perusahaan.
“Hingga hari ketiga setelah penertiban, kami telah menerima pendaftaran dari 207 warga yang sebelumnya enggan pindah,” kata Eka, Jumat (10/1/2025).

Eka menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen memenuhi semua hak warga sesuai peraturan yang berlaku.
“Sejak awal kami sudah menjamin bahwa hak-hak warga akan kami berikan, dan kami tetap memegang komitmen tersebut,” tambahnya.
Bagi warga yang memilih subsidi kontrakan dibandingkan kavling, bantuan langsung diberikan tanpa perlu menunggu proses pencairan.
“Setiap warga yang mendaftar langsung menerima pilihan mereka saat itu juga,” jelas Eka.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada warga yang terlantar setelah rumah mereka dibongkar.
“Untuk yang memilih kavling, kami memberikan subsidi kontrakan selama tiga bulan hingga rumah mereka selesai dibangun,” ujar Eka, seraya berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
Sementara itu, Berton Siregar, perwakilan TPM, mengungkapkan bahwa setelah proses penggusuran selesai, kawasan bekas Tembesi Tower akan diratakan dan dibersihkan untuk pembangunan pabrik baru.
“Proses perataan lahan akan segera kami lakukan agar gedung pabrik dapat dibangun dan investor bisa memulai produksi,” kata Berton.
Saat ini, beberapa gedung pabrik sudah berdiri di area tersebut, dan pengerjaan lanjutan akan dipercepat sesuai dengan jadwal proyek yang telah direncanakan.
Editor: dr