Telegrapnews.com- Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memberikan restu kepada Direktur Utama PT Tri Tunas Unggul (TTU) Catur Priono narapidana kasus kejahatan lingkungan hidup yang di vonis bersalah pada 2021 lalu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan perkara Nomor 203/Pid.Sus/LH/2021/PN Tpg untuk mengeksploitasi kekayaan alam berupa pasir silica dari negeri Bunda Tanah Melayu Kabupaten Lingga.
PT TTU tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 yang dikeluarkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tanggal 22 Februari 2023.
Dalam amar putusan dikatakan, terdakwa Catur Priono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan denda sejumlah Rp 10.000.000,-
Selain mengantongi izin operasi produksi, PT TTU juga mengantongi izin untuk menjual hasil kekayaan alam Bunda Tanah Melayu ke luar negeri. Saat ini tercatat sekitar 80.000 metrik ton telah berhasil dikirimkan ke Negeri Tirai Bambu Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepri Darwin kepada telegrapnews.com mengatakan, PT. TTU merupakan pemegang IUP Operasi Produksi komoditas silika (terbit sebelum moratorium), dan telah memiliki kelengkapan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.
“Untuk kegiatan penjualan dan ekspor, PT TTU telah memiliki izin tersus dan persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Darwin. (*)