Penyelundupan 20 Kg Kuda Laut Dilindungi dari Batam ke Mesir Digagalkan Polisi, Modusnya Bikin Melongo!

Penyelundupan 20 Kg Kuda Laut Dilindungi dari Batam ke Mesir Digagalkan Polisi, Modusnya Bikin Melongo!
Balai Karantina Kepriu berhasil menggagalkan ekspor Kuda Laut ke Mesir dari Bandara Hang Nadim Batam (foto antara)

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan biota laut dilindungi berupa kuda laut dengan total berat fantastis mencapai 20,971 kilogram berhasil digagalkan petugas di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (15/5/2025).

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengungkapkan pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi ketat antarinstansi, mulai dari Bea Cukai hingga Karantina. Awalnya, petugas Bea Cukai curiga saat menemukan kemasan menyerupai makanan ringan, ternyata isinya adalah kuda laut yang sudah dikemas rapi.

BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Janji Tingkatkan Akses Laut di Kepri untuk Dukung Ekonomi Daerah

“Kami segera bergerak cepat setelah mendapat laporan, melakukan investigasi hingga menangkap pelaku,” ujar Herwintarti, Jumat (16/5).

Modus penyelundupan ini cukup licin: kuda laut dikemas sedemikian rupa agar tampak seperti camilan biasa. Namun, pemeriksaan fisik mengungkap ketidaksesuaian label dengan isi sebenarnya. Ternyata, paket itu berisi tiga jenis kuda laut yang termasuk biota laut endemik Kepulauan Riau, yang harus dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan ilegal.

BACA JUGA:  BMKG Bantah Isu Tsunami di Batam dan Tanjung Pinang, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Pelaku berstatus warga negara Mesir dan komoditas ini rencananya dikirim dari Jakarta menuju Mesir. Karena status kewarganegaraan pelaku, Karantina Kepri pun berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Besar Mesir untuk penanganan secara diplomatik.

Investigasi mengungkap pelaku mendapat pesanan kuda laut melalui transaksi di Facebook. Meski begitu, belum ada indikasi jaringan perdagangan ilegal yang lebih besar.

BACA JUGA:  Kampanye di Belian, Rudi Bocorkan Program Memajukan Ekonomi Tanjungpinang

Kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp40 juta. Namun, Herwintarti memperingatkan dampak sebenarnya jauh lebih besar jika penyelundupan berhasil lolos, karena dapat merusak sumber daya alam dan ekonomi nasional.

Saat ini, seluruh barang bukti diamankan dan menjalani proses karantina ketat untuk memastikan keamanan serta menghindari penyebaran penyakit berbahaya.

Editor: dr