Penyelundupan Meningkat di Batam, Bea Cukai Batam Sita Barang Senilai Rp 387 Miliar

Penyelundupan Meningkat di Batam, Bea Cukai Batam Sita Barang Senilai Rp 387 Miliar
Bea Cukai mengungkap terjadi peningkatan penyelundupan di Batam (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan signifikan dalam penindakan penyelundupan di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Data yang dihimpun menunjukkan adanya peningkatan penindakan sebesar 6,12% pada tahun 2024, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hingga tanggal 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam telah melakukan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 387 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 77 miliar,” kata Askolani dalam keterangan persnya, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Ansar Ahmad Minta Semua Pihak Tahan Diri Setelah Bentrokan di Rempang

BACA JUGA:  Penanganan Sampah dan Baliho Jadi Perhatian Khusus Wali Kota Batam

Penindakan signifikan dilakukan untuk mendukung Program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di mana Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 364 penindakan pada periode 4 November hingga 10 Desember 2024.

Penindakan Terbesar

Bea Cukai Batam mencatat beberapa penindakan besar, di antaranya 72 penindakan dalam patroli laut yang meliputi penyitaan 7,4 ton pasir timah ilegal senilai Rp 1,2 miliar dan barang impor tanpa dokumen senilai Rp 4,3 miliar.

Selain itu, mereka juga menggagalkan penyelundupan barang elektronik, furnitur, dan barang kena cukai dari FTZ Batam ke wilayah lain.

BACA JUGA:  Polda Kepri Periksa Mantan Kepala BP Batam Rudi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Batu Ampar

Selain patroli laut, Bea Cukai Batam juga melakukan 38 penindakan di pelabuhan dan udara. Di antaranya, mereka menyita mesin mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar yang masuk tanpa izin, serta berbagai produk ilegal seperti tekstil, kosmetik, dan alat kesehatan.

Baca juga: Bundaran Punggur Resmi Dinamai Bundaran Raja Hamidah, Pembangunan Air Mancur Ditunda

Dalam pengawasan barang penumpang di pelabuhan dan bandara, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan 434 unit HKT, 618 koli ballpress, serta 8 gading gajah.

Selain barang-barang ilegal, Bea Cukai Batam juga menindaklanjuti peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk 471.124 batang tembakau tanpa pita cukai dan 58,15 liter minuman beralkohol ilegal.

BACA JUGA:  Calon Menteri Mulai Dipanggil Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Salah Satunya Wakapolri Agus Andrianto

Dalam pengawasan narkotika, Bea Cukai Batam menggagalkan 9 upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti 2.491,1 gram sabu dan 124 butir obat terlarang, yang menyelamatkan lebih dari 12.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Peningkatan penindakan ini menjadi bagian penting dari upaya untuk mengamankan wilayah Batam sebagai pintu masuk dan keluar barang di Indonesia, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat penyelundupan ilegal.

Editor: jd