More

    Perambah Hutan Bakau Piayu Laut Di Laporkan Ke KLHK

    Telegrapnews.com, Batam – Aksi perambahan hutan bakau (mangrove) di Tanjung Piayu Laut yang dilakukan PT Satria Utama Adhinarendra berujung ke ranah hukum.

    Kali ini Akar Bhumi Indonesia, sebuah lembaga NGO yang aktif menyuarakan pelestarian lingkungan hidup mengadukan perusahan tersebut ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.

    Dalam surat bernomor 687/ABI-BPPH LHK SUM/ADUAN HL SEI BEDUK1-XI/2024 yang diterima redaksi Telegrapnews.com pada Senin (5/11/2024), Akar Bhumi Indonesia menyertakan bukti berupa berkas dan video aktivitas penimbunan mangrove di kawasan Hutan Lindung Sei Beduk 1, Batam.

    BACA JUGA:  Abaikan Permintaan Dokumen, Polisi Geledah BP Batam Terkait Kasus Lahan di Tiban

    Baca juga: Hutan Bakau Piayu Laut Dirambah Pengembang, Akar Bhumi Indonesia Meradang

    Menurut penjelasan dalam laporan tersebut, tim Akar Bhumi Indonesia mengunjungi lokasi kejadian pada 29 Oktober 2024 dan menemukan aktivitas perusakan hutan yang diduga melanggar hukum.

    “Kami menduga kuat bahwa aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT Satria Utama Adhinarendra di Tanjung Piayu Laut telah merambah wilayah Hutan Lindung Sei Beduk. Hal ini menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara, lingkungan hidup, dan masyarakat, terutama nelayan di Tanjung Piayu, Kampung Bagan, dan Kampung Piayu Laut,” ujar perwakilan Akar Bhumi Indonesia.

    BACA JUGA:  Eksklusiv Investigasi: Jejak Misterius Kontainer di Pelabuhan Roro Sekupang Batam, Sorotan pada Transparansi Logistik

    Aduan tersebut mencantumkan informasi terlapor sebagai berikut:

    Terlapor: PT Satria Utama Adhinarendra
    Alamat: Ruko Tiban Indah Pasar C No.12, Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, Batam
    Koordinat Lokasi: 0°59’532″N, 104°05’195″E
    Lokasi Aduan: Jalan S. Parman, Tanjung Piayu Laut, Sei Beduk, Batam

    Baca juga: HNSI Batam Hentikan Aktivitas Penimbunan Hutan Bakau Piayu Laut

    Akar Bhumi Indonesia menuding perusahaan tersebut melanggar beberapa peraturan, termasuk:

    1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
    3. UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
    4. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
    5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    6. Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    BACA JUGA:  Patroli Siber Polda Kepri Bongkar 228 Situs Judi Online di Batam, 6 Tersangka Diamankan

    “Kami berharap BPPH LHK segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan tersebut. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum,” tegas perwakilan Akar Bhumi Indonesia.

    Penulis: lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini