Perang Melawan TPPO di Kepri, Polda Selamatkan 189 Korban dan Tangkap 84 Pelaku

Perang Melawan TPPO di Kepri, Polda Selamatkan 189 Korban dan Tangkap 84 Pelaku
Sampai Agustus 2025, Satgas TPPO Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus (dok polda kepri)

Telegrapnews, Batam – Aksi tegas Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali membuahkan hasil gemilang. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, menyelamatkan 189 korban dan menetapkan 84 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, mengungkap bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi lintas satuan, mulai dari Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang beserta Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang, hingga Polres Karimun.

BACA JUGA:  Viral, Pemuda Tanjungpinang Diduga Dijual untuk Kerja Paksa di Kamboja, Keluarga Minta Bantuan Pemerintah

“Kerja sama solid ini membuktikan bahwa pemberantasan TPPO di Kepri bukan hanya janji, tapi aksi nyata,” tegas Ade Mulyana.

Data Pengungkapan Kasus TPPO Januari–Agustus 2025:

  1. Ditreskrimum Polda Kepri: 14 kasus, 56 korban, 23 tersangka
  2. Ditpolairud Polda Kepri: 14 kasus, 62 korban, 24 tersangka
  3. Polresta Barelang & Polsek Jajaran: 27 kasus, 59 korban, 31 tersangka
  4. Polresta Tanjungpinang: 4 kasus, 6 korban, 5 tersangka
  5. Polres Karimun: 1 kasus, 6 korban, 1 tersangka
BACA JUGA:  Majelis Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dalam Kasus Pencurian

Tak hanya mengungkap kasus, Polda Kepri juga membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri yang dikukuhkan 21 Juli 2025 lalu di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa gugus tugas ini adalah “simpul kekuatan bersama” untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

BACA JUGA:  Nenek Awe "You'll Never Walk Alone" Diperiksa Polresta Barelang

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, menambahkan bahwa 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri. Ia menegaskan bahwa TPPO adalah pelanggaran serius terhadap HAM yang harus diberantas.

Dengan komitmen penuh, Polda Kepri akan terus memperkuat penegakan hukum, memberikan perlindungan korban, dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal, sejalan dengan semangat Polri Presisi.

Editor: jd