More

    Perang Melawan TPPO di Kepri, Polda Selamatkan 189 Korban dan Tangkap 84 Pelaku

    Telegrapnews, Batam – Aksi tegas Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali membuahkan hasil gemilang. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, menyelamatkan 189 korban dan menetapkan 84 tersangka.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, mengungkap bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi lintas satuan, mulai dari Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang beserta Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang, hingga Polres Karimun.

    BACA JUGA:  Operasi Bea Cukai Kepri Berhasil Tangkap Penyelundup Benih Lobster di Perairan Selat Pengelap

    “Kerja sama solid ini membuktikan bahwa pemberantasan TPPO di Kepri bukan hanya janji, tapi aksi nyata,” tegas Ade Mulyana.

    Data Pengungkapan Kasus TPPO Januari–Agustus 2025:

    1. Ditreskrimum Polda Kepri: 14 kasus, 56 korban, 23 tersangka
    2. Ditpolairud Polda Kepri: 14 kasus, 62 korban, 24 tersangka
    3. Polresta Barelang & Polsek Jajaran: 27 kasus, 59 korban, 31 tersangka
    4. Polresta Tanjungpinang: 4 kasus, 6 korban, 5 tersangka
    5. Polres Karimun: 1 kasus, 6 korban, 1 tersangka
    BACA JUGA:  Sebarkan Hoaks Tentang Kapolda Kepri, RH Dibekuk Ditreskrimsus Polda Kepri

    Tak hanya mengungkap kasus, Polda Kepri juga membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri yang dikukuhkan 21 Juli 2025 lalu di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.

    Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa gugus tugas ini adalah “simpul kekuatan bersama” untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

    BACA JUGA:  Polisi Ungkap Jaringan Curanmor di Batam, Penadah Siapkan STNK Palsu Sebelum Dijual

    Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, menambahkan bahwa 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri. Ia menegaskan bahwa TPPO adalah pelanggaran serius terhadap HAM yang harus diberantas.

    Dengan komitmen penuh, Polda Kepri akan terus memperkuat penegakan hukum, memberikan perlindungan korban, dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal, sejalan dengan semangat Polri Presisi.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini