‘Peringatan Darurat’ Viral di Media Sosial, DPR Hadapi Kontroversi RUU Pilkada

'Peringatan Darurat' Viral di Media Sosial, DPR Hadapi Kontroversi RUU Pilkada
Lini masa dihebohkan kampanye Peringatan Darurat (ist)

Telegrapnews, Jakarta – Media sosial dipenuhi dengan kampanye ‘Peringatan Darurat’ pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kampanye ini sebagai respons terhadap keputusan DPR yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, menyatakan bahwa meskipun DPR menghadapi kritik, hak masyarakat untuk berekspresi di media sosial atau forum lainnya dihargai.

BACA JUGA:  Pilkada Serentak 2024 di Lingga Berjalan Aman, Kapolres Ucapkan Terima Kasih pada Semua Pihak

“Kami menghormati semua pendapat dan kebebasan berpendapat,” kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta seperti dikutip republika, Kamis (22/8/2024).

Baleg DPR telah menyepakati RUU Perubahan atas UU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Usulan ini disetujui hampir seluruh fraksi setuju kecuali PDIP.

PDIP menolak RUU tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan putusan MK, khususnya terkait Pasal 40 dan Pasal 7. PDIP menganggap telah mengabaikan putusan MK mengenai ambang batas dan batas usia calon.

BACA JUGA:  MK Cabut Ketentuan UU Pilkada, Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Dapat Ajukan Calon Kepala Daerah

Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024 akan menjadi arena finalisasi RUU Pilkada.

Awiek berharap proses ini akan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Penulis: jodeni