More

    Pesan Teman Kencan, Pria di Batam Malah Diperas dan Diancam dengan Pisau di Hotel

    Telegrapnews.com, Batam – Seorang pria berinisial MT (29) menjadi korban pemerasan dan pengancaman setelah memesan teman kencan melalui aplikasi berbagi pesan. Alih-alih mendapat layanan sesuai kesepakatan, MT justru diperas dan diancam oleh seorang wanita berinisial AS (30) bersama tiga rekannya: MF (25), RA (28), dan A (20).

    Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/4/2025) di salah satu hotel kawasan Lubuk Baja, Batam. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, korban mengenal AS sejak Februari 2025 melalui aplikasi perpesanan. Pada Sabtu (12/4/2025), MT yang tengah menginap di hotel menghubungi AS untuk berkencan semalam.

    BACA JUGA:  Pelabuhan Roro Karimun Akan Direhabilitasi Total: Tutup Operasi Mulai 14 September hingga 28 Desember 2024

    “Pelaku datang sejak siang hari dan sempat berpamitan untuk menemui anaknya. Keesokan paginya, AS kembali bersama A yang mengaku sebagai adiknya,” ungkap Iptu Noval pada Jumat (18/4/2025).

    Setelah sempat meminta uang rokok, keduanya pergi. Namun tak lama kemudian, A kembali lagi bersama dua pelaku lainnya, yakni MF dan RA. Mereka masuk ke kamar MT dengan alasan mencari AS. Situasi berubah mencekam saat MF mengaku sebagai suami AS, lalu mulai mengancam MT.

    BACA JUGA:  Kejari Batam dan Satgas Siri Kejagung Tangkap Buronan Kejari Badung di Pelabuhan Harbourbay

    “Salah satu pelaku memegang tangan dan badan korban serta mengarahkan pisau ke lehernya. Korban dipaksa menyerahkan uang tunai, membuka handphone, hingga memberikan PIN ATM,” jelas Noval.

    Akibat kejadian ini, MT mengalami kerugian hingga Rp9,7 juta. Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Lubuk Baja.

    Polisi bergerak cepat. Berdasarkan penyelidikan, para pelaku diketahui bersembunyi di sebuah hotel di Kecamatan Batuampar. Pada Senin (14/4/2025), polisi mengamankan MF, RA, dan AS di dua kamar hotel berbeda. Sementara pelaku A menyerahkan diri di hari yang sama.

    BACA JUGA:  Dua Pelaku Jambret di Batam Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur

    “Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Noval.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini