Headline

Pilkada 2024: Sengketa Hasil di Bintan, Lingga, dan Batam Masuk ke MK

Telegrapnews.com, Batam – Komisioner KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu, mengungkapkan bahwa tiga dari tujuh kabupaten/kota di Kepri telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam.

“Ketiganya, yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam,” ujar Ferry, saat memberikan keterangan di Tanjungpinang pada Senin (16/12/2024).

Ferry juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada permohonan sengketa yang teregister untuk Pilkada tingkat Provinsi Kepri, khususnya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: Komisi I DPRD Batam Kembali Gelar RDP Bahas Polemik Ganti Rugi Lahan di Teluk Bakau

Dengan demikian, proses Pilgub Kepri 2024 diperkirakan akan berjalan sesuai jadwal, dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, untuk bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di kabupaten/kota yang tidak mengajukan sengketa, pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Ferry menjelaskan bahwa KPU Kepri tetap memberikan pendampingan kepada KPU kabupaten/kota yang menghadapi sidang sengketa Pilkada di MK. Setiap KPU daerah, termasuk Bintan, Lingga, dan Batam, juga telah menyiapkan kuasa hukum untuk mewakili mereka dalam proses persidangan.

Baca juga: Berkas Kasus Judi Online Apartemen Aston Belum Diterima, Kejati Kepri Tunggu Langkah Polda Kepri

Daerah Bersengketa

Berdasarkan data yang tercatat di situs resmi MK, permohonan sengketa untuk Pilkada Bintan diajukan pada 10 Desember 2024 oleh Budi Prasetyo selaku pemantau Pilkada, dengan kuasa hukum Agung Ramadhan Saputra. Sengketa ini terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bintan 2024.

Untuk Pilkada Lingga, permohonan sengketa diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 02, Alias Wello dan Muhammad Ishak, pada 9 Desember 2024, dengan kuasa hukum Dwi Amelia Permata dan rekan-rekannya. Sengketa ini berfokus pada perselisihan hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lingga 2024.

Sedangkan untuk Pilkada Batam, permohonan sengketa diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, pada 9 Desember 2024, dengan kuasa hukum Khoirul Akbar dan kawan-kawan. Sengketa ini terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Batam 2024.

Ferry menegaskan, KPU Kepri bersama KPU kabupaten/kota siap menghadapi proses sengketa pilkada ini dengan transparansi dan profesionalisme.

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

17 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

20 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

23 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

2 hari ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

2 hari ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

3 hari ago