Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Bantah Tuduhan Korupsi Rp 2,5 Miliar Usai Ditahan KPK

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Bantah Tuduhan Korupsi Rp 2,5 Miliar Usai Ditahan KPK
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa membantah korupsi uang anggaran Pemko sebesar Rp 2,5 miliar (jawapos)

Telegrapnews.com, Jakarta – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menolak tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran daerah.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12) dini hari, Risnandar dengan tegas membantah keterlibatannya.

“Enggak-enggak,” ujar Risnandar singkat saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai dugaan penerimaan uang sejumlah Rp2,5 miliar.

Risnandar resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

BACA JUGA:  Kharisma Amsakar Achmad di Kampanye ASLI Tiban Lama Mantapkan Pilihan Warga Batam

Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

Kronologi Kasus

Menurut KPK, Risnandar diduga menerima aliran dana dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.

Novin Karmila, dibantu staf Plt Bagian Umum seperti Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS), mencatat dan mengelola aliran dana keluar-masuk.

BACA JUGA:  Keributan Antar Pengunjung di Foodcourt A2 Batam Viral, Polisi Sebut Salah Paham

Dana hasil pemotongan ini kemudian disetorkan kepada Risnandar dan Indra Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

KPK mencatat pada November 2024, Risnandar menerima jatah Rp2,5 miliar dari anggaran makan-minum yang ditambahkan dalam APBD Perubahan 2024.

Baca juga: OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

Penyelidikan Berlanjut

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk menggali dugaan penerimaan lain yang melibatkan pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:  KPK Geledah 21 Lokasi Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Sita Uang Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Risnandar dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski bukti permulaan sudah dianggap cukup oleh KPK, Risnandar tetap bersikeras tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Editor: denni risman