Telegrapnews.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat di bawah Hilman Hidayat tidak sah dan bertentangan dengan aturan organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, karena telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat akibat pelanggaran etik berat.
“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan. Segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3).
Hendry sebelumnya mengklaim bahwa kepengurusan PWI Jabar dibekukan pada Jumat (21/3/2025), dengan alasan ketidakpatuhan Hilman Hidayat terhadap organisasi. Namun, faktanya, Hilman tetap menjalankan aturan organisasi yang sah, termasuk mendukung keputusan PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah sebagai Ketua Umum.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah dilakukan sesuai prosedur dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait pemecatannya melalui putusan nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst pada Rabu (19/3/2025), sehingga semakin memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Sekjen PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang mengeluarkan keputusan ilegal atas nama organisasi.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” tegasnya.
PWI Pusat pun meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak terpengaruh oleh tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
Editor: dr