Kepri

PN Tanjungpinang Gelar Constatering Nomor 03/Pdt. G/2006/ PN TPI, Pemohon Tak Tahu Lokasi RT/RW Tanahnya

Tanjungpinang- Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kamis 14 Desember 2023 menggelar constatering atas perkara pokok Nomor 03/Pdt.G/2006/PN TPI, Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 7/ Pen. Pdt/ Constatering/2023 dengan pemohon Sui Hok dan termohon Ali Kartono ( Alamarhun)/ahli waris Herianto dkk serta, Kui Huat alias Lepe serta PT Samudera Mustika Minareksa.

Juru sita Pengadilan Negeri Tanjungpinang Daniel Yosef Kendek membacakan surat penetapan Constatering dihadapan para pihak serta dihadiri pihak kelurahan dan Babinsa serta Babinkamtibnas.

Terjadi peristiwa yang cukup menggelikan, pemohon Sui Hok ketika menunjukkan lokasi lahannya kepada juru sita Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak tahu persis alamat lahan yang ditunjuknya.

“Ini lahan saya dari sini berbatasan parit sampai ujung sana dekat tiang listrik seluas 8080 meter persegi, RT/RWnya saya tidak tahu,” kata Sui Hok menjawab juru sita PN Tanjungpinang.

Termohon II Ali Kartono ( almarhum )/ahli waris Herryento melalui kuasa hukumnya BE Pardede SH saat diminta bantahan oleh juru sita mengatakan, pihaknya tidak ada bantahan atas keterangan pemohon, hanya saja dari lokasi tanah yang ditunjuk pemohon terdapat plang nama kepemilikan.

“Kita tidak ada bantahan pemohon mengatakan lahannya seluas 8080 meter persegi. Hanya saja dari tanah yang ditunjukkan pemohon ada plang nama kepemilikan orang lain, itu disana ada buktinya, mohon dicatatkan keterangan saya,” katanya.

Senada dengan BE Pardede, Herman SH kuasa hukum Kui Huat alias Lepe juga mengatakan pihak tidak ada bantahan dengan keterangan pemohon dan tidak mau ikut campur lagi masalah tersebut. Dirinya juga tidak ada bantahan lokasi 8080 meter persegi yang ditunjukkan pemohon, namun dirinya juga mengatakan tanah yang ditunjuk pemohon, ada plang kepemilikan dari orang lain.

“Dari Kui Huat tidak ada bantahan dan tidak mau ikut campur, dari PT Samudera Mustika Minareksa pihaknya mengatakan alas hak atas nama Ali Kartono dan untuk atas nama PT Samudera Mustika Minareksa, bukti pendukung akan segera saya berikan,” katanya kepada juru sita PN Tanjungpinang.

Constatering yang berjalan sekitar 2 jam tersebut sempat diwarnai aksi saling tuding antara Sui Hok dengan salah seorang warga yang ikut menyaksikan dan sempat membuat arus lalu lintas sedikit terganggu. Aparat hukum segera mengambil tindakan sehingga Constatering berjalan lancar dan dapat diterima semua pihak. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

10 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

11 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

19 jam ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

2 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

2 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih

TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menemui warga Rempang Galang untuk memaparkan rencana pembangunan…

3 hari ago