Kepri

PN Tanjungpinang Gelar Constatering Nomor 03/Pdt. G/2006/ PN TPI, Pemohon Tak Tahu Lokasi RT/RW Tanahnya

Tanjungpinang- Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kamis 14 Desember 2023 menggelar constatering atas perkara pokok Nomor 03/Pdt.G/2006/PN TPI, Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 7/ Pen. Pdt/ Constatering/2023 dengan pemohon Sui Hok dan termohon Ali Kartono ( Alamarhun)/ahli waris Herianto dkk serta, Kui Huat alias Lepe serta PT Samudera Mustika Minareksa.

Juru sita Pengadilan Negeri Tanjungpinang Daniel Yosef Kendek membacakan surat penetapan Constatering dihadapan para pihak serta dihadiri pihak kelurahan dan Babinsa serta Babinkamtibnas.

Terjadi peristiwa yang cukup menggelikan, pemohon Sui Hok ketika menunjukkan lokasi lahannya kepada juru sita Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak tahu persis alamat lahan yang ditunjuknya.

“Ini lahan saya dari sini berbatasan parit sampai ujung sana dekat tiang listrik seluas 8080 meter persegi, RT/RWnya saya tidak tahu,” kata Sui Hok menjawab juru sita PN Tanjungpinang.

Termohon II Ali Kartono ( almarhum )/ahli waris Herryento melalui kuasa hukumnya BE Pardede SH saat diminta bantahan oleh juru sita mengatakan, pihaknya tidak ada bantahan atas keterangan pemohon, hanya saja dari lokasi tanah yang ditunjuk pemohon terdapat plang nama kepemilikan.

“Kita tidak ada bantahan pemohon mengatakan lahannya seluas 8080 meter persegi. Hanya saja dari tanah yang ditunjukkan pemohon ada plang nama kepemilikan orang lain, itu disana ada buktinya, mohon dicatatkan keterangan saya,” katanya.

Senada dengan BE Pardede, Herman SH kuasa hukum Kui Huat alias Lepe juga mengatakan pihak tidak ada bantahan dengan keterangan pemohon dan tidak mau ikut campur lagi masalah tersebut. Dirinya juga tidak ada bantahan lokasi 8080 meter persegi yang ditunjukkan pemohon, namun dirinya juga mengatakan tanah yang ditunjuk pemohon, ada plang kepemilikan dari orang lain.

“Dari Kui Huat tidak ada bantahan dan tidak mau ikut campur, dari PT Samudera Mustika Minareksa pihaknya mengatakan alas hak atas nama Ali Kartono dan untuk atas nama PT Samudera Mustika Minareksa, bukti pendukung akan segera saya berikan,” katanya kepada juru sita PN Tanjungpinang.

Constatering yang berjalan sekitar 2 jam tersebut sempat diwarnai aksi saling tuding antara Sui Hok dengan salah seorang warga yang ikut menyaksikan dan sempat membuat arus lalu lintas sedikit terganggu. Aparat hukum segera mengambil tindakan sehingga Constatering berjalan lancar dan dapat diterima semua pihak. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Terkait Tragedi Kebakaran Kapal Tanker Federal II PT ASL Marine Shipyard

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., akan tindak tegas…

10 jam ago
  • Batam

Pekerjaan Galangan Kapal Berduka ,Buntut Ledakan Kapal MT Federal II PT ASL Memakan Korban Jiwa

TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal…

1 hari ago
  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

2 hari ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

2 hari ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

2 hari ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

2 hari ago