More

    Polda Kepri Bongkar 60 Kasus Perdagangan Orang, 189 Korban Diselamatkan & 84 Tersangka Ditangkap!

    Telegrapnews, Batam – Polda Kepri bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap 60 kasus perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari hasil operasi tersebut, 189 orang korban diselamatkan dan 84 tersangka ditetapkan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan.

    “Ini berkat sinergi Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang dan jajaran, Polresta Tanjungpinang, serta Polres Karimun,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

    Rincian kasus TPPO di Kepri Januari–Agustus 2025:

    Ditreskrimum Polda Kepri: 14 kasus, 56 korban, 23 tersangka (10 kasus penyidikan, 4 P-21)

    BACA JUGA:  Kejari Batam Tetapkan Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Ditpolairud Polda Kepri: 14 kasus, 62 korban, 24 tersangka (2 kasus penyidikan, 12 P-21)

    Polresta Barelang: 27 kasus, 59 korban, 31 tersangka (15 kasus penyidikan, 12 P-21)

    Polresta Tanjungpinang: 4 kasus, 6 korban, 5 tersangka

    Polres Karimun: 1 kasus, 6 korban, 1 tersangka

    Selain itu, dalam dua bulan terakhir, sub gugus tugas TPPO Ditreskrimum Polda Kepri juga menangani 5 perkara dengan 16 korban berhasil diselamatkan dan 8 tersangka diamankan.

    Upaya pemberantasan TPPO di Kepri semakin diperkuat setelah terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri pada 21 Juli 2025 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang. Pengukuhan gugus tugas ini dihadiri Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakapolda Brigjen Anom Wibowo, serta Forkopimda dan instansi terkait.

    BACA JUGA:  Menyedihkan, Anggota DPRD Dharmasraya Ditangkap Saat Asyik Main Judi Online di Warung

    Gubernur Ansar Ahmad menegaskan, Kepri menjadi wilayah strategis dalam jalur perdagangan orang.

    “Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menekankan bahwa TPPO adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).

    “Gugus Tugas ini harus jadi simpul kekuatan bersama. Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tegasnya.

    BACA JUGA:  Kapolda Kepri Pimpin Rapat Koordinasi Kampung Sehat Madani untuk Perangi Narkoba

    Ia menambahkan, Polda Kepri akan terus memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, dan edukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal.

    “Sinergi dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga media adalah kunci mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO. Ini sejalan dengan semangat Polri Presisi,” pungkasnya.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini