Kepri

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura Bernilai Sekitar Rp30 Miliar

Mesin kapal yang diamankan Polda Kepri. F. Istimewa

TelegrapNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap tindak pidana di bidang perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam.

Kegiatan press release dihadiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., dan Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung, S.H.

Pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah memperoleh informasi terkait pemasukan barang dalam keadaan tidak baru dari luar negeri. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026 dan menemukan tiga unit mesin pesawat tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ yang memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam keadaan tidak baru serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut. Tiga unit mesin pesawat tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.

Modus yang dilakukan yaitu memasukkan mesin pesawat dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polda Kepri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar dalam melakukan kegiatan perdagangan maupun impor selalu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perdagangan atau pemasukan barang ilegal.(*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Kapolri Listyo Diganti, Diangkat jadi Kepala Staff Kepresidenan

Jenderal Listyo Sigit. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Listyo Sigit…

14 jam ago
  • Nasional

Nakhoda Ditetapkan jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal KM Virgo Transport 8 yang Mengangkut 243 Penumpang

Petugas mengevakuasi korban tenggelam kapal KM Virgo Transport 8. F. Istimewa TelegrapNews.com -Tenggelamnnya kapal motor…

19 jam ago
  • Hukum Kriminal

Narkotika 490 Gram Hendak Diselundupkan ke Jakarta via Bandara Hang Nadim

Tiga tersangka diamankan Bea Cukai saat hendak menyelundupkan narkotika ke Jakarta via Bandara Hang Nadim.…

21 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial ke Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia

Karyawan PT Ghim Li foto bersama dengan personel Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda…

23 jam ago
  • Natuna

Kunker Kapolda Kepri ke Natuna, Perkuat Kamtibmas dan Hadirkan Manfaat Bagi Masyarakat

Kapolda Kepri saat berkunjung ke Natuna. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol.…

2 hari ago
  • Batam

Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi di Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com — Posisi Batam sebagai kawasan strategis dalam…

2 hari ago