
Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan operasi pengawasan peredaran minyak goreng bersubsidi Minyakita di beberapa titik Kota Batam untuk memastikan kesesuaian distribusi dan kualitas produk.
Operasi ini dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi Direktorat Kriminal Khusus, AKBP Ruslaeni. Lokasi yang didatangi diantaranya Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, dan Swalayan BPS di Batam.
“Hasil dari kegiatan ini, minyak goreng Minyakita yang beredar di pasaran dalam kemasan refill atau pouch 1 liter dan 2 liter berasal dari produsen PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas, dan PT Able Commodities Indonesia Medan,” ungkap AKBP Ruslaeni, Selasa (11/3/2025).
Dalam operasi ini, tim juga memeriksa rantai distribusi minyak goreng Minyakita yang diterima toko-toko pengecer. PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, dan PT Panca Mitra Niaga teridentifikasi sebagai distributor utama produk tersebut.
Ruslaeni menambahkan bahwa dalam pengecekan takaran minyak goreng, tim menggunakan alat ukur atau bejana ukur 1 liter untuk memastikan isi kemasan sesuai dengan standar.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa takaran minyak goreng Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter sesuai dengan standar, bahkan ada yang melebihi takaran dengan batas toleransi 0,3%,” jelasnya.
Operasi pengawasan ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan distribusi minyak goreng bersubsidi yang dapat merugikan konsumen, dan untuk memastikan bahwa harga yang dijual di pasaran sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Polda Kepri berkomitmen untuk terus memantau distribusi produk bersubsidi demi kepentingan masyarakat.
Editor: jd