More

    Polda Kepri Lakukan Mutasi 374 Personel, Dari Kapolsek hingga Kasubdit

    Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 374 personel Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), yang terdiri dari perwira, bintara, hingga aparatur sipil negara (ASN), mengalami mutasi dan alih tugas jabatan. Mutasi besar-besaran ini tertuang dalam empat Surat Telegram Kapolda Kepri bernomor STR/408, STR/409, STR/410, dan STR/411/VI/KEP.2025 yang diterbitkan pada 19 Juni 2025.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam pembinaan organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat.

    BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp 90 Miliar, Eddy Gunawan di Batam

    “Mutasi dan alih jabatan ini bukan sekadar rotasi, melainkan bentuk penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks,” ujar Pandra dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).

    Dalam penjelasannya, Pandra menegaskan bahwa personel yang dimutasi telah dipertimbangkan secara kompetensi, integritas, dan kapabilitasnya, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah strategis perbatasan seperti Kepulauan Riau.

    Beberapa perwira yang mengalami alih tugas di antaranya:

    1. AKBP Argya Satrya Bhawana dirotasi sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.
    2. AKBP Zamrul Aini menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimsus menggantikan posisi Argya.
    3. Kompol Reza Anugraf Arief Perdana, sebelumnya Wakapolres Karimun, kini dipercaya menjadi P.S. Kasat PJR Ditlantas.
    4. Kompol Suwitnyo, Kapolsek Bukit Bestari, diangkat sebagai Kasubbidpenmas Bidhumas.
    5. Kompol Benhur Gultom, Kapolsek Sekupang, bergeser menjadi Parik 2 Itbid 2 Itwasda Polda Kepri.
    BACA JUGA:  Kabidhumas Polda Kepri Silaturahmi ke Kantor Walikota Batam, Perkuat Kerja Sama Keamanan dan Pariwisata

    Total personel yang dimutasi terdiri dari berbagai jenjang jabatan dan fungsi, termasuk pejabat yang akan memasuki masa pensiun.

    Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Kepri, Kombes Pol Taovik Ibnu Subarkah, atas nama Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.

    “Setiap pejabat yang terkena mutasi diwajibkan menempati jabatan barunya paling lambat 14 hari setelah terbitnya telegram. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan tugas dan pelayanan kepada publik,” tambah Pandra.

    BACA JUGA:  Polda Kepri Periksa Mantan Kepala BP Batam Rudi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Batu Ampar

    Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda pemerintah, khususnya menjaga stabilitas nasional di kawasan perbatasan. Mutasi ini diyakini menjadi momentum peningkatan kinerja organisasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini