Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Intelkam Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit IV Unit POA (Pengawasan Orang Asing) berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura. Dia telah tinggal di Kota Batam selama 10 tahun tanpa izin yang sah.
Penangkapan dilakukan pada Senin (24/3) sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Panit V. Saat ini, WNA tersebut ditahan di Mako Polda Kepri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Intelkam Polda Kepri, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama antara kepolisian dan laporan masyarakat yang peduli terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.
“WNA asal Singapura ini telah tinggal di Batam selama 10 tahun tanpa izin yang sah. Selain itu, dokumen yang dimilikinya sudah tidak berlaku. Saat ini, dia telah kami amankan dan akan segera diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ujar Zaenal Arifin.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian serius dalam mengawasi dan menindak pelanggaran izin tinggal oleh WNA guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Khususnya Pasal 72 Ayat 1-4, yang mengatur tindakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Dengan langkah ini, Polda Kepri berharap dapat meminimalisir aktivitas ilegal WNA di Batam serta memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Editor: jd