Headline

Polda Kepri Tertibkan 26 Juru Parkir Liar di Batam

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepri melalui Ditsamapta melaksanakan penindakan terhadap juru parkir liar di Kota Batam pada 5-6 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, sekaligus merespons keluhan masyarakat yang resah akibat maraknya praktik parkir liar.

Kegiatan dipimpin oleh IPDA Firmansah, S.H., dan IPDA Lora Septiandari, S.Tr.K.. Sebanyak 41 personel gabungan terlibat dalam operasi ini.

Operasi digelar di kawasan Batam Kota, termasuk di Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Ketidakprofesional Pengelolaan Parkir Batam

Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 juru parkir liar diamankan. Mereka melanggar Pasal 62 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 karena tidak memiliki Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang sah.

“Kehadiran juru parkir liar sering menimbulkan gangguan lalu lintas dan merugikan masyarakat. Mereka kerap memanfaatkan area publik secara ilegal, mematok tarif tidak wajar, bahkan melakukan intimidasi terhadap pengendara,” ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabidhumas Polda Kepri.

Tujuan Penindakan

1. Menata kawasan parkir agar lebih tertib dan terorganisasi.
2. Mencegah tindak kriminal seperti pungutan liar dan pencurian kendaraan.
3. Melindungi hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum secara aman.

Baca juga: Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Judi Elektronik di Medan Belawan

Sebanyak 12 pelaku dari total yang diamankan dikenakan sanksi Tipiring dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Mereka divonis denda Rp 150.000 per orang, yang langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Polda Kepri berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan juru parkir untuk mematuhi aturan. Operasi serupa akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Batam.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan juru parkir liar kepada pihak berwajib guna mendukung terciptanya ketertiban di kota. Polda Kepri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan publik melalui penegakan hukum yang konsisten.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

17 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

24 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago