Headline

Polda Kepri Tertibkan 26 Juru Parkir Liar di Batam

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepri melalui Ditsamapta melaksanakan penindakan terhadap juru parkir liar di Kota Batam pada 5-6 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, sekaligus merespons keluhan masyarakat yang resah akibat maraknya praktik parkir liar.

Kegiatan dipimpin oleh IPDA Firmansah, S.H., dan IPDA Lora Septiandari, S.Tr.K.. Sebanyak 41 personel gabungan terlibat dalam operasi ini.

Operasi digelar di kawasan Batam Kota, termasuk di Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Ketidakprofesional Pengelolaan Parkir Batam

Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 juru parkir liar diamankan. Mereka melanggar Pasal 62 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 karena tidak memiliki Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang sah.

“Kehadiran juru parkir liar sering menimbulkan gangguan lalu lintas dan merugikan masyarakat. Mereka kerap memanfaatkan area publik secara ilegal, mematok tarif tidak wajar, bahkan melakukan intimidasi terhadap pengendara,” ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabidhumas Polda Kepri.

Tujuan Penindakan

1. Menata kawasan parkir agar lebih tertib dan terorganisasi.
2. Mencegah tindak kriminal seperti pungutan liar dan pencurian kendaraan.
3. Melindungi hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum secara aman.

Baca juga: Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Judi Elektronik di Medan Belawan

Sebanyak 12 pelaku dari total yang diamankan dikenakan sanksi Tipiring dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Mereka divonis denda Rp 150.000 per orang, yang langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Polda Kepri berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan juru parkir untuk mematuhi aturan. Operasi serupa akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Batam.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan juru parkir liar kepada pihak berwajib guna mendukung terciptanya ketertiban di kota. Polda Kepri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan publik melalui penegakan hukum yang konsisten.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

35 Hektar Lahan di Trans Barelang Terbakar

petugas sedang berupaya memadamkan api yang membakar lahan di jalan Trans Barelang. F. istimewa TelegrapNews.com-…

20 jam ago
  • Batam

Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026

Amsakar Achmad. F. Istimewa TelegrapNews.com - Peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Badan Pengusahaan (BP)…

20 jam ago
  • Olahraga

Suguhkan Jalur Ekstrim,Merdeka Trail Run Vol. 02 Sukses Digelar

Para pemenang mendapatkan penghargaan dari pnitia. F. Istimewa TelegrapNews.com -Setelah sukses menggebrak Batam dengan event…

23 jam ago
  • Batam

Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

TelegrapNews.com - Di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia,…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Bersama Menko Polkam Ziarah ke Pulau Penyengat

Kapolda bersama Menko Polkam Djamari Chaniago, Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat mengunjungi Pulau penyengat. F.…

2 hari ago
  • Olahraga

Tim PWI dan Bid Propam Polda Kepri Melaju ke Semi Final Turnamen Voli Kabid Propam Cup

Tim PWI Kepri saat tampail DALAM Kabid Propam Cup. F. Istimewa TelegrapNews.com - Tim voli…

2 hari ago