Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Roliati, seorang karyawan PT Active Marine Industries, dan Ahmad Rustam Ritonga, seorang pengacara di Batam, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
Dokumen palsu tersebut digunakan untuk mencuri dana miliaran rupiah dari rekening seorang warga, Lim Siew Lan.
Baca juga: JMSI dan Polda Kepri Gelar Sosialisasi di SMAN 21 Batam, Cari Duta Pelajar Anti Narkoba
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 12 September 2024.
Surat bernomor B/d.31/IX/RES.1.9/2024/DITRESKRIMUM tersebut menegaskan bahwa kedua individu ini terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.
Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai: Kapolda Kepri Ingatkan Pentingnya Stabilitas dalam Pemilu 2024
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/111/XI/2022/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang dilayangkan pada 8 November 2022. Hal ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyertaan keterangan palsu dalam akta otentik.
Surat penetapan tersebut ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Doni Alexander. Dalam surat itu menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap berikutnya.
Penulis: lcm