Polda Kepri Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online Melalui Komunitas Sepeda Motor

Polda Kepri Ungkap Modus Baru Promosi Judi Online Melalui Komunitas Sepeda Motor
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah sedang berbincang dengan operator judi online batam (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap modus baru dalam kasus perjudian online yang menyasar komunitas sepeda motor.

Pelaku menggunakan stiker dan kaos bertuliskan nama situs judi daring untuk menarik perhatian anggota komunitas motor dan mempromosikan judi online melalui media sosial.

Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, menjelaskan bahwa modus ini melibatkan pembagian kaos dan penempelan stiker dengan alamat situs judi di motor.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Judi Online di Apartemen Aston Batam, Omzet Mencapai Rp 350 Juta

“Ini adalah modus baru yang memanfaatkan komunitas sepeda motor dan media sosial untuk mempromosikan judi online,” kata Kombes Putu, seperti yang dilaporkan oleh ANTARA pada Minggu, 24 November 2024.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad Siapkan Speedboat Kesehatan untuk Warga Karimun, Percepat Akses Layanan Kesehatan

Dalam pengungkapan ini, YA alias B, seorang tersangka, berhasil ditangkap. Ia diketahui telah menjalankan aksi ini selama enam bulan dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 36 juta dari promosi judi daring.

“Pelaku menyebarkan promosi judi melalui stiker dan kaos yang berisi situs judi online,” jelasnya.

Selain menangkap YA alias B, polisi juga tengah mengembangkan penyidikan terhadap R alias J. Dia pemilik akun Instagram yang menjadi sumber promosi judi daring.

Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri, Kompol Gokma Uliate Sitompul, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli siber yang menemukan dua akun Instagram yang memuat konten perjudian.

BACA JUGA:  Buron Interpol Asal Tiongkok Ditangkap di Batam: Terlibat Judi Online Senilai Rp 284 Miliar

Baca juga:Polresta Barelang Bekuk Pria Marketing Judi Online di Batam, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Akun-akun tersebut, yakni @NIN** dan @BEN***. Mereka memposting gambar sepeda motor Kawasaki Ninja oranye milik YA alias B, yang menunjukkan stiker dengan nama situs judi.

Berdasarkan bukti dan informasi masyarakat, penyidik mengembangkan kasus ini dan pada 4 November 2024, berhasil menangkap YA alias B. Polisi juga menemukan bahwa pelaku telah membagikan kaos dan stiker bertuliskan situs judi kepada anggota klub sepeda motor di Batam.

BACA JUGA:  Muhammad Sinwar Diduga sebagai Pemimpin Sayap Militer Hamas di Gaza Setelah Kematian Yahya Sinwar

Baca juga: Bos Besar Judi Nomor dan Judi Online di Kepri, AN, Dikabarkan Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang

“Saat orang melihat stiker dan kaos ini, mereka penasaran dan akhirnya mengklik situs judi yang dipromosikan,” tambah Sitompul.

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sejak Januari hingga Oktober 2024, Polda Kepri telah mengungkap enam kasus judi daring. Sebelumnya, pada Juli 2024, seorang selebgram Batam juga ditangkap terkait promosi judi daring.

Editor: jd