Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal! Dua Transportir Dibekuk, Ada Anak di Antara Korban

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal! Dua Transportir Dibekuk, Ada Anak di Antara Korban
Polda Riau mengamankan dua transportir yang akan membawa PMI Ilegal ke luar Dumai menuju Malaysia (dok polda riau)

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 22 calon pekerja migran ilegal berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ke luar negeri melalui jalur ilegal di Dumai, Sabtu (9/8/2025).

Dua pelaku berinisial DA (50) dan MR (29) yang berperan sebagai transportir ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya bertugas menjemput korban dari pelabuhan ilegal menuju pool bus sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

BACA JUGA:  Gagal Jadi Anggota DPRD, Kartono, Beralih Profesi Jadi Kurir Narkoba 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

“Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimum Polda Riau menerima informasi adanya dugaan pengiriman pekerja migran ilegal. Kami segera bergerak ke lokasi dan mengamankan lima orang korban yang sedang menunggu jemputan,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, Minggu (10/8).

Tak lama kemudian, tersangka MR datang menjemput dan langsung diamankan. Polisi kemudian meringkus DA yang menyusul menjemput korban menggunakan mobil Avanza. Berdasarkan pengakuan MR, ia dihubungi DA yang sebelumnya mendapat perintah dari seseorang bernama Ucok alias George Bush, yang mengarahkannya untuk berkoordinasi dengan Nababan dalam menjemput korban di perbatasan Dumai–Bengkalis.

BACA JUGA:  Presiden LIRA Sebut Ada Keterlibatan Ketua Lembaga Anti Korupsi Dalam Dugaan Mafia Hukum di Kasus Limbah B3 Batam

Dari hasil penyelidikan, korban terdiri dari 17 pria, 4 wanita, dan 1 anak, yang berasal dari Aceh, Kalimantan Barat, Lampung, Jambi, Sumatera Barat, dan Kota Dumai.

Kedua tersangka kini ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  Pria 46 Tahun Gasak Ponsel & Uang Siswa saat Upacara 17 Agustus di SMA Negeri 3 Batam — Terekam CCTV!

“Polda Riau berkomitmen untuk memutus mata rantai perdagangan orang dan menyelamatkan warga dari jerat sindikat,” tegas Kombes Anom.

Penulis: kur
Editor: jd