Telegrapnews.com, Pekanbaru – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 16,5 kilogram ganja kering yang direncanakan untuk diedarkan di wilayah Riau dan Jambi. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) di Pekanbaru, tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah BC (52) asal Pekanbaru, TAS (26) asal Bukittinggi, dan S (26) asal Indragiri Hulu. Mereka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika antarprovinsi.
“Ketiganya diduga sebagai kurir yang bertugas mengedarkan ganja di wilayah Riau dan Jambi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yhuda Prawira, dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025).
Operasi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Labersa, Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Di lokasi pertama, polisi menemukan dua paket kecil ganja, satu bungkus rokok berisi ganja, dan satu mangkuk plastik yang juga berisi ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja lainnya disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
“Di lokasi kedua, petugas berhasil menyita 16,5 paket besar ganja yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kombes Putu.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa TAS diperintahkan oleh seseorang berinisial P (DPO) untuk mengambil ganja dari R (DPO) di Penyabungan, Sumatra Utara. TAS semula membawa 36 kilogram ganja, namun 5 kilogram telah dikirim ke Jambi, sedangkan 31 kilogram lainnya disimpan di rumah kontrakannya di Pekanbaru.
Sebagian ganja tersebut kemudian dicuri oleh BC bersama ME (DPO), dan 16,5 kilogram ganja hasil curian itu disimpan di rumah kontrakan BC di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai.
Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai pasar sebesar Rp31,2 juta dan dapat menyelamatkan lebih dari 5.200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: kur