Polda Riau Gagalkan Peredaran 16,5 Kg Ganja, Tiga Kurir Antarprovinsi Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Peredaran 16,5 Kg Ganja, Tiga Kurir Antarprovinsi Ditangkap
Tiga kurir ganja antarprovinsi berhasil dibekuk Ditresnarkoba Polda Riau (polda riau)

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 16,5 kilogram ganja kering yang direncanakan untuk diedarkan di wilayah Riau dan Jambi. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) di Pekanbaru, tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah BC (52) asal Pekanbaru, TAS (26) asal Bukittinggi, dan S (26) asal Indragiri Hulu. Mereka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika antarprovinsi.

“Ketiganya diduga sebagai kurir yang bertugas mengedarkan ganja di wilayah Riau dan Jambi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yhuda Prawira, dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA:  Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Sindikat Narkoba, Amankan Ribuan Pil Happy Five dan Ekstasi

Operasi Penangkapan

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Labersa, Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Di lokasi pertama, polisi menemukan dua paket kecil ganja, satu bungkus rokok berisi ganja, dan satu mangkuk plastik yang juga berisi ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja lainnya disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Di lokasi kedua, petugas berhasil menyita 16,5 paket besar ganja yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kombes Putu.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa TAS diperintahkan oleh seseorang berinisial P (DPO) untuk mengambil ganja dari R (DPO) di Penyabungan, Sumatra Utara. TAS semula membawa 36 kilogram ganja, namun 5 kilogram telah dikirim ke Jambi, sedangkan 31 kilogram lainnya disimpan di rumah kontrakannya di Pekanbaru.

BACA JUGA:  Mutasi Kombes Nasriadi ke Bareskrim Polri, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Rp 130 Miliar Tetap Berlanjut

Sebagian ganja tersebut kemudian dicuri oleh BC bersama ME (DPO), dan 16,5 kilogram ganja hasil curian itu disimpan di rumah kontrakan BC di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai.

Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai pasar sebesar Rp31,2 juta dan dapat menyelamatkan lebih dari 5.200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Riau, Negara Rugi Rp60 Miliar

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: kur