
Telegrapnews.com, Pekanbaru – Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita uang sebesar Rp12 miliar terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif atau SPPD fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Uang tersebut dikembalikan oleh sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, hingga tenaga ahli yang terlibat dalam kasus ini.
“Sampai saat ini sudah disita Rp12 miliar uang cash. Ini di luar aset yang sudah disita di awal proses penyidikan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Kamis (30/1/2025).
Proses penghitungan kerugian negara dalam kasus ini masih berlangsung dan diperkirakan akan selesai pertengahan Februari 2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Setelah hasil perhitungan keluar, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Penghitungan kerugian negara masih on process di BPKP Riau, infonya pertengahan Februari selesai,” ungkap Kombes Ade.
Selain itu, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi terkait. Hingga saat ini, sebanyak 380 orang telah diperiksa dalam kasus ini. Lima orang lagi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP). Penyidik juga akan meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli guna memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama Polda Riau. Mengingat besarnya dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana perjalanan dinas fiktif di lingkungan Setwan Riau.
Penulis: kur