
Telegrapnews.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau menggerebek aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di kawasan hutan Kuantan Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (19/12) sore tersebut, polisi menangkap lima pelaku dan menyita alat berat ekskavator beserta peralatan tambang lainnya.
“Kami telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penambang emas tanpa izin menggunakan alat berat ekskavator di Kuantan Hulu,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Sabtu (21/12/2024).
Baca juga: Heboh Dokter Koas RSUD Pirngadi Medan Diduga Aniaya Pedagang, Netizen Heboh di Media Sosial
Lima pelaku yang ditangkap di lokasi adalah pekerja berinisial ZL, DP, dan NS, serta RH sebagai pekerja box dan ZF sebagai operator alat berat. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti mesin dompeng, karpet hijau, dan alat dulang emas.
“Para pelaku menjalankan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan dengan menggunakan alat berat yang disiapkan oleh pemodal,” tambah Kombes Nasriadi.
Baca juga: Kejati Kepri Gelar Upacara Hari Ibu ke-96 dengan Tema Kesetaraan Gender
Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasruddin, para pelaku diketahui berasal dari Sumatera Barat. Mereka baru beroperasi selama satu pekan di lokasi tersebut. Para pelaku direkrut oleh seorang pemodal berinisial J yang juga menjadi penampung hasil tambang emas ilegal tersebut.
“Pemodal berinisial J ini masih dalam pengejaran. Ia merupakan warga asli Kuansing dan diduga menjadi otak di balik aktivitas tambang ilegal ini,” jelas Kompol Nasruddin.
Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan tambang ilegal ini. Termasuk menangkap pemodal utama yang bertanggung jawab.
Penulis: kur