
Telegrapnews.com, Pekanbaru – Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 2.276 kasus narkoba sepanjang tahun 2024. Dari total kasus tersebut, sebanyak 515 kilogram sabu, 172 ribu pil ekstasi, 37 kilogram ganja, dan 11 ribu pil happy five berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal, menyampaikan hal ini saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Selasa (24/12/2024).
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah bentuk keseriusan kami dalam pemberantasan narkoba di Riau,” tegas Irjen Iqbal.
Irjen Iqbal juga menegaskan bahwa Polda Riau bersama jajaran akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang pada para bandar dan jaringan narkoba. Kami juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama memerangi narkoba,” lanjutnya.
Sebagai upaya lebih lanjut, Kapolda juga mengajak Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, untuk berkolaborasi dalam memberantas kampung-kampung narkoba di wilayah Pekanbaru.
“Dengan kerja sama ini, kita harapkan tidak ada lagi kampung-kampung yang dijadikan lokasi peredaran narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, merinci hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024.
“Kami menyita 515 kilogram lebih sabu, 172 ribu butir ekstasi, 37 kilogram ganja. Lalu, 11 ribu lebih pil happy five dari total 2.276 kasus narkoba,” ungkap Kombes Manang yang akrab dipanggil Bang Bray.
Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 3.350 orang ditangkap, mulai dari bandar, kurir, hingga pemasok barang.
Kombes Manang juga menyebutkan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 5,37 juta jiwa dari bahaya narkoba. Total nilai barang bukti mencapai Rp570 miliar.
Penulis: kur