More

    Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Judi Elektronik di Medan Belawan

    Telegrapnews.com, Medan – Tim gabungan Polda Sumut berhasil menyita puluhan mesin judi elektronik yang beroperasi di Kecamatan Medan Belawan. Sebanyak 44 unit mesin judi jenis dingdong ditemukan di dua lokasi berbeda di kawasan tersebut.

    Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 36 mesin ditemukan di rumah milik seorang pria berinisial L (57). Sementara delapan mesin lainnya ditemukan di sebuah rumah kosong.

    Hadi menjelaskan bahwa rumah milik L telah disewa oleh AW (60), seorang warga Taman Grand Permata Hijau, yang diduga menjadi pemilik mesin-mesin judi tersebut. Aktivitas perjudian ini sudah berlangsung selama 12 bulan dengan tarif sewa Rp 300 ribu per bulan.

    BACA JUGA:  Buronan 19 Tahun, Nader Thaher Terpidana Korupsi Rp 35,9 Miliar Akhirnya Ditangkap Kejaksaan di Bandung

    Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Batam

    “Mesin judi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Polda Sumut akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah kami,” ujar Hadi Wahyudi.

    Menurut Hadi, seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Pihak kepolisian juga akan menyelidiki lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini, guna mencegah praktik serupa.

    BACA JUGA:  Sespimti Polri Dikreg 34 Gelombang I Adakan Audiensi dengan Polda Kepri, Bahas Era Digital

    Baca juga: Gibran Centre: Pertarungan Ini Seperti Daud Versus Goliath

    Polda Sumut sebelumnya juga telah mengajukan pemblokiran 365 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengurangi dampak negatif perjudian daring.

    Hadi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.

    “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” tambahnya.

    BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 2.020 Telur Penyu ke Singapura, Nilainya Tembus Rp60 Juta!

    Selain itu, Polda Sumut juga aktif memberantas perjudian daring. Mereka telah menangkap 63 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus judi online antara 31 Oktober hingga 22 November 2024.

    Pelaku yang ditangkap terdiri dari pemain, agen, hingga bandar, dengan mayoritas pelaku adalah pria. Polisi berencana untuk terus meningkatkan patroli dunia maya guna mengurangi peredaran judi daring di wilayah Sumut.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini