Telegrapnews.com, Batam — Empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun disita oleh kepolisian pada Selasa, 26 November 2024.
Penyitaan ini terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan penyalahgunaan anggaran APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa Muflihun, selaku Sekwan DPRD Riau masa itu.
Proses penyitaan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di Komplek Nagoya City Walk, Lubuk Baja, Kota Batam.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, nilai total keempat apartemen tersebut mencapai Rp2,144 miliar.
Baca juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Bantah Tuduhan Korupsi Rp 2,5 Miliar Usai Ditahan KPK
1. Lantai 16 No.10: Milik Muflihun, seharga Rp557 juta, dibeli pada 2020, dilunasi pada 2023.
2. Lantai 25 No.08: Milik Mira Susanti, seharga Rp557 juta, dibeli pada 2020, dilunasi pada 2023.
3. Lantai 6 No.25: Milik Irwan Suryadi, seharga Rp513 juta, dibeli pada 2020, dilunasi pada 2022.
4. Lantai 7 No.09: Milik Teddy Kurniawan, seharga Rp517 juta, dibeli pada 2020, dilunasi pada 2022.
“Penyitaan dilakukan dari tangan Yudo Supriyadi, S.Kom, yang menguasai unit-unit tersebut. Proses ini disaksikan oleh Ir. Agus,” ujar Nasriadi.
Penulis: kur
Editor: dr
Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…
Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…
Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…
Kabid Humas Polda Kepri dan Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pengungkapan Judi online di…
Acara kenduri kebangsaan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka…