Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus ART Disiksa di Batam, Ada Dugaan Kekerasan Seksual dan Perbudakan Modern

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus ART Disiksa di Batam, Ada Dugaan Kekerasan Seksual dan Perbudakan Modern
Polresta Barelang menetapkan Roslina, majikan ART Intan dan M, seorang pembantu sebagai tersangka penyiksaan (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Praktik perbudakan modern terkuak di tengah gemerlap kawasan elit Sukajadi, Kota Batam. Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh majikannya sendiri, R, dibantu oleh ART lain, M.

Kepolisian Resor Kota Barelang akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara dan memeriksa enam saksi pada Senin (23/6/2025).

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu R dan M, dalam kasus penganiayaan yang saat ini masih terus kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian.

BACA JUGA:  Kapolda Kepri Pimpin Apel Operasi Patuh Seligi 2024

Kasus ini mencuat setelah video kondisi Intan dengan luka terbuka di wajah beredar luas di media sosial dan membuat publik geram.

Investigasi polisi mengungkap kekerasan dilakukan secara berulang, bahkan untuk alasan sepele: kandang anjing yang tak tertutup hingga menyebabkan pertengkaran hewan.

Tak hanya itu, berbagai alat rumah tangga dijadikan senjata, seperti raket listrik, ember plastik, hingga serokan sampah. Semua disita polisi sebagai barang bukti penyiksaan. Intan bahkan disebut dipaksa memakan kotoran hewan. Dugaan kekerasan seksual juga tengah didalami.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 53 Kasus Narkotika, Amankan 65 Tersangka dan 14,6 Kg Sabu

Mirisnya, meski telah bekerja sejak Juni 2024 dengan janji gaji Rp 1,8 juta per bulan, korban belum menerima sepeser pun. Sebaliknya, majikan menyimpan buku catatan berisi daftar “kesalahan” korban yang dijadikan alasan untuk memotong gaji sepihak.

“Korban mengaku sering dipukul jika terlambat bangun atau dianggap salah saat bekerja. Bahkan dalam beberapa kejadian, diperintahkan untuk berlutut sambil menerima pukulan,” tambah Debby.

BACA JUGA:  Momen Hari Raya Idul Adha, Ini Penampakan Sapi Sultan Berharga 65 Miliar di Brazil

Saat ini, Intan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan dalam pengawasan ketat aparat. Sementara suaminya belum berhasil dihubungi karena berada di luar kota.

R dan M dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Penghapusan KDRT juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda hingga Rp 30 juta.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi tenaga kerja domestik.

Editor: jd