More

    Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor di Sagulung, Lima Pelaku Diciduk

    Telegrapnews.com, Batam – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sagulung berhasil diringkus polisi. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4/2025).

    Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus hadir dalam kegiatan itu bersama Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan, Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, dan Kasi Humas Iptu Budi Santosa.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menerangkan, kasus pertama terjadi Selasa (8/4) pukul 02.00 WIB. Tiga pelaku berinisial FS (22), SS (26), dan DIP (24) mencuri motor di Perum Puri Brata Indah. Tiga pelaku lainnya masih buron.

    BACA JUGA:  Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Perasuransian di Kabupaten Lingga

    “Motor diambil dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki, lalu dibawa ke kontrakan mereka di Batu Aji,” ujar Zaenal.

    Unit Opsnal Polsek Nongsa kemudian menerima informasi dari warga dan menggerebek dua lokasi berbeda. Dari rumah DIP diamankan enam motor, sementara di rumah FS ditemukan tiga unit lainnya.

    Polisi menyita total sembilan sepeda motor Honda Beat. Hasil pemeriksaan, FS telah lima kali mencuri motor di Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang.

    BACA JUGA:  Terungkap! Lembaga Pelatihan di Batam Diduga Tipu Penyelam, Sertifikat IMCA Palsu

    “SS dan DIP masing-masing terlibat dalam satu aksi pencurian,” sebut Zaenal.

    Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.

    Kasus kedua terjadi Rabu malam (9/4) di Kavling Mandalay. Dua pelaku, AF dan R, mencuri motor Yamaha Aerox milik FO. Mereka masuk rumah korban, mengambil kunci dari atas meja, dan melarikan motor ke Ruko Marina Waterfront, Tanjung Riau.

    BACA JUGA:  Menteri Perindustrian Bantah Kabar Pre-Order iPhone 16 dan Investasi Apple di Indonesia

    Polisi menangkap pelaku pada Jumat malam (11/4). Dari lokasi, diamankan satu motor dan rekaman CCTV. AF diketahui residivis kasus serupa.

    “Kedua pelaku kami jerat Pasal 363 Ayat (2) atau Ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Zaenal.

    Ia mengimbau warga agar lebih waspada menjaga kendaraannya. Polisi juga akan terus meningkatkan patroli dan penindakan.

    “Keberhasilan ini bentuk kerja sama antara masyarakat dan polisi,” tandasnya.

    Penulis: wawan

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini