More

    Polres Bintan Cek Lokasi Tambang Pasir Ilegal, Temukan Sisa Galian Lama di Tiga Titik

    Telegrapnews.com, Bintan – Polres Bintan kembali melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Sabtu (17/5/2025). Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial dan media online.

    Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) IPDA Ady Satrio Gustian, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan di beberapa titik yang dicurigai sebagai lokasi penambangan pasir tanpa izin resmi.

    BACA JUGA:  Ketua DPRD Bintan: Dana Pokir Anggota Dewan Tidak Dipotong, Tetap Sesuai Perencanaan Awal

    “Beberapa lokasi yang kami periksa hari ini di antaranya adalah Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang, Kampung Jeropet Kelurahan Kawal, serta Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang,” ujar IPDA Ady.

    Dari hasil pemeriksaan Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, tidak ditemukan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang sedang berlangsung. Namun, petugas menemukan sisa-sisa galian yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal sebelumnya.

    BACA JUGA:  Hujan Deras, Angin Kencang, Pohon Tumbang di Bintan! Polisi Banjir Pujian Usai Evakuasi Tanpa Jas Hujan

    Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan pasir ilegal. Warga diminta untuk proaktif melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal maupun tindak kejahatan lainnya.

    “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menekan angka kejahatan, termasuk tambang ilegal yang merusak alam,” tambah IPDA Ady.

    BACA JUGA:  Polres Bintan Amankan Takbir Keliling di 10 Kecamatan Sambut Idulfitri 1446 H

    Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya guna menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban umum.

    Penulis: fitriyadi

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini