
Telegrapnews.com, Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti sabu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Bintan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasihumas Polres Bintan, Kanit 1 Satresnarkoba, perwakilan dari Kejaksaan, Pengacara, dan Pengadilan. Sejumlah wartawan dari Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang turut hadir.
Dalam keterangannya, AKBP Yunita mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial ME (30) pada 7 Mei 2025 di Wisma Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
“Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488,86 gram bersih. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yunita.
Selain pengungkapan kasus, Polres Bintan juga memusnahkan barang bukti sabu seberat total 495,48 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 466,75 gram hasil sitaan dari tersangka ME. Serta 28,73 gram sisa barang bukti dari hasil uji laboratorium dalam kasus sebelumnya yang terjadi pada akhir 2024.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bintan,” tegas AKBP Yunita.
Polres Bintan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika akan terus diperkuat.
Penulis: fitriyadi