Polres Bintan Ungkap Kasus Narkotika di Tambelan, Pelaku Diamankan Saat Arus Mudik

Polres Bintan Ungkap Kasus Narkotika di Tambelan, Pelaku Diamankan Saat Arus Mudik
Kasatresnarkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Danramil 07/Tambelan, Pasi Intel, Dan Unit Intel, serta Kasihumas Polres Bintan. (humas polres bintan)

Telegrapnews.com, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap kasus narkotika di Tambelan, Bintan. Hal itu diungkap Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar dalam jumpa pers, Kamis (17/4/2025) di Mapolres Bintan.

Iptu Davinsi menyampaikan bahwa pelaku berinisial TH (30), warga Tambelan, berhasil diamankan oleh petugas gabungan TNI-Polri yang tengah melakukan pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, pada 28 Maret 2025.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Keberangkatan 15 Calon PMI Ilegal di Pelabuhan Harbour Bay Batam

“Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang tampak gelisah. Saat dihampiri, pelaku panik dan langsung membuang barang bukti berupa paket kecil sabu ke laut,” ujar IPTU Davinsi.

Beruntung, petugas sigap dan segera turun ke laut untuk mengambil barang bukti tersebut. TH kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambelan. Setelah itu, Kapolsek menghubungi Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bupati Bintan Roby Kurniawan Gelar Salat Idulfitri 1446 H Bersama Warga di GOR Kawal

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,48 gram,” tambahnya.

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Fitriyadi