
Telegrapnews.com, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan 10 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 835,02 gram narkotika jenis sabu dan 73,77 gram ganja. Pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang periode Maret hingga April 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (28/04/2025).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk menjalankan aksi kriminal mereka.
Modus-modus tersebut antara lain transaksi narkoba yang dilakukan di depan pusat perbelanjaan, hotel, bengkel sepeda motor, hingga penyelundupan narkotika melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan menyembunyikan sabu di dalam sandal.
“Tersangka semuanya laki-laki. Kasus yang menonjol terjadi pada 19 April di Bandara Hang Nadim, di mana pelaku menyembunyikan 755 gram sabu di dalam sandal. Selain itu, Satres Narkoba juga berhasil mengamankan 73,77 gram ganja dan 40,77 gram sabu dari rumah tersangka,” jelas Kombes Pol Zaenal Arifin.
Kapolresta Barelang juga menambahkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 8.350 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang. Sementara itu, ganja yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 221 jiwa, dengan asumsi satu gram ganja dikonsumsi oleh tiga orang.
Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Editor: jd