Hukum Kriminal

Polresta Barelang Amankan 10 Tersangka Narkoba dan Sita 835 Gram Sabu serta 73 Gram Ganja

Telegrapnews.com, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan 10 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 835,02 gram narkotika jenis sabu dan 73,77 gram ganja. Pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang periode Maret hingga April 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (28/04/2025).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk menjalankan aksi kriminal mereka.

Modus-modus tersebut antara lain transaksi narkoba yang dilakukan di depan pusat perbelanjaan, hotel, bengkel sepeda motor, hingga penyelundupan narkotika melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan menyembunyikan sabu di dalam sandal.

“Tersangka semuanya laki-laki. Kasus yang menonjol terjadi pada 19 April di Bandara Hang Nadim, di mana pelaku menyembunyikan 755 gram sabu di dalam sandal. Selain itu, Satres Narkoba juga berhasil mengamankan 73,77 gram ganja dan 40,77 gram sabu dari rumah tersangka,” jelas Kombes Pol Zaenal Arifin.

Kapolresta Barelang juga menambahkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 8.350 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang. Sementara itu, ganja yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 221 jiwa, dengan asumsi satu gram ganja dikonsumsi oleh tiga orang.

Atas perbuatan mereka, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

18 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

1 hari ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago